Joki Vaksin di Pirang Sulsel Ditetapkan sebagai Tersangka usai Joki sebanyak 17 kali

1 January 2022 | 13

MediaJustitia.com: Pria yang mengaku sebagai joki vaksin dan telah mendapatkan suntikan vaksinasi Covid-19, Abdul Rahim (49) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Pinrang, Sulawesi Selatan.

Penetapan Abdul Rahim sebagai tersangka dalam kasus joki vaksin ini setelah kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan setelah video pengakuannya mendapatkan suntikan vaksin 17 kali dari 15 orang yang menggunakan jasanya sebagai joki vaksin selama kurun waktu tiga bulan. Jenis vaksin yang disuntikkan ke tubuh Abdul Rahim yaitu Sinovac dan Astrazeneca. 

“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara joki vaksin,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi, Rabu (29/12).

Satu hal yang mengejutkan dari pernyataan Abdul Rahim yaitu beliau mengaku tidak merasakan sakit meski sudah disuntik 17 kali. 

Yang mengejutkan, dia mengaku tidak sakit meski disuntikkan vaksin sebanyak 17 kali. Selama tiga bulan, beliau mengaku hanya merasakan lemas. Sebelum dan sesudah vaksinasi dia meminum air kelapa.

Hanya dengan bermodalkan KTP pelanggannya, Rahim datang ke setiap lokasi vaksinasi dan menyebutkan bahwa petugas tidak mengenali meski menggunakan KTP orang yang dia wakili.

“Pakai KTP orang yang mau divaksin, mereka (petugas) cuma minta KTP, terus panggil nama,” ujarnya, Selasa (21/12).

Penetapan tersangka dilakukan usai polisi memeriksa Abdul Rahim selama 7 jam. Rahim diperiksa di ruang penyidik Tipiter Satreskrim Polres Pinrang.

“Saudara Abdul Rahim kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dengan dugaan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular junto Pasal 13b Perpres Nomor 14 tahun 2021 tentang Penanggulangan Wabah COVID-19,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi.

Deki menyebut penetapan tersangka terhadap Abdul Rahim berdasarkan bukti-bukti dari keterangan sejumlah saksi mulai dari pengguna jasa hingga petugas vaksinator dan pihak Dinas Kesehatan Pinrang. Meski menjadi tersangka, Rahim tidak ditahan. Rahim hanya dikenakan wajib lapor oleh pihak kepolisian.

“Dia hanya dikenakan wajib lapor karena ancaman hukumannya 1 tahun,” imbuhnya.

 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...