JPU Tempuh Upaya Hukum Kasasi, MA Putuskan Sinarmas Asset Management Terbukti Bersalah Korupsi di Kasus Jiwasraya

5 May 2023 | 126
Foto: Freepik

MediaJustitia.com: PT Sinarmas Asset Management terbukti bersalah melakukan korupsi pada kasus Jiwasraya yang diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai upaya hukum kasasi. Kasasi dilakukan karena sebelumnya PT Jakarta membebaskan PT Sinarmas Asset Management atas dakwaan korupsi.

Tindakan Kejaksaan Agung membidik pembololan Jiwasraya menjadi permulaan kasus Jiwasraya. Beberapa daftar nama petinggi Jiwasraya menjadi terdakwa, tak terkecuali perusahaan yang bekerjasama dengan Jiwasraya. Sinarmas Asset Management menjadi salah satunya yang diminta pertanggungjawaban di Pengadilan.

Sinarmas Asset Management merupakan perusahaan yang bergerak dibidang manajemen investasi menjadi salah satu perusahaan yang menjadi tersangka korporasi dalam kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya tahun 2008-2018. PN Jakarta Pusat menyatakan PT Sinarmas Asset Management terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman dengan Rp 1 milliar.

Sinarmas Asset Management divonis bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi, hakim menilai terdakwa Sinarmas Asset Management tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Namun hakim menjatuhkan vonis terhadap Sinarmas Asset Management dengan pidana denda senilai Rp 1 miliar.

Atas putusan itu, Sinarmas Asset Management mengajukan banding. Hasilnya Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta membebaskan PT Sinarmas Asset Management atas dakwaan korupsi di kasus Jiwasraya.

Adapun hakim yang mengadili pada PT Jakarta yang diketuai oleh Binsar Pamopo Pakpahan dengan anggotanya Muhammad Lutfi, Gunawan Gusmo, Margareta Setyaningsih, dan Hotma Maya Marbun.

Putusan PT Jakarta memerintah kepada jaksa penuntut umum melakukan pengembalian uang tunai sebesar Rp 73.938.704.154 kepada Terdakwa dan memulihkan hak-hak Terdakwa PT Sinarmas Asset Management dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.

Dua dari lima hakim yang mengadili yaitu Margareta Setyaningsih, dan Hotma Maya Marbun tidak sependapat dan mengajukan dissenting opinion. Menurut keduanya, PT Sinarmas Asset Management bersalah melakukan korupsi dan harus dihukum sebagaimana putusan PN Jakpus.

Atas putusan PT Jakarta, Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi.

“Kasasi jaksa penuntut umum (JPU) kabul. Batal judex facti. MA mengadili sendiri. Terbukti. Confirm Putusan Pengadilan Negeri (PN),” demikian bunyi amar singkat kasasi yang dilansir website-nya, Kamis (4/5/2023).

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Ansori. Adapun panitera pengganti Bayu Ruhul Azam.

“Tanggal putus 2 Mei 2023,” tuturnya.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman detikNews

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...