Kabar Baik, Pemerintah Perpanjang Insentif Pembebasan Pajak Karyawan

4 February 2021 | 5

MediaJustitia: Menteri Keuangan, Sri Mulyani memutuskan untuk melanjutkan insentif pajak berupa pembebasan pajak karyawan dan diskon angsuran pajak korporasi di tahun ini. Kebijakan ini merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021.

Menteri Keuangan lebih lanjut menjelaskan, bahwa pembebeasan pajak karyawan atau pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan mekanisme ditanggung pemerintah (DTP). Ketentuannya, pembebasakan pajak ini untuk pegawai dengan penghasilan bruto di bawah Rp 200 juta per tahun sesuai klasifikasi.

Sementara itu, untuk intensif angsuran pajak korporasi atau PPh Pasal 25 Menkeu belum menyampaikan lebih lajut mengenai besaran diskonnya. Sebagai info, tahun lalu diskon angsuran PPh Pasal 25 mencapai 50%.

Selain diberikan intensif PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25 Kementrian Keuangan juga menggelontorkan kembai pembebasan pajak dari pemungutan PPh Pasal 22 impor, dan Kemenkeu juga akan melanjutkan insentif perpecapatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) bagi wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (OKO) beresiko rendah.
Adapun, aturan dari lanjutan ketiga insentif itu akan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait.

Pemberian insentif ini ditujukan untuk mendorong daya beli, memenuhi kebutuhan immpor bahan baku produksi untuk sektor yang masih terdampak pandemi Covid-19, dan membantu arus kas perusahaan agar kembali melakukan aktivitas usaha.

Kebijakan perpanjangan insentif ini diambil sebagai hasil pendalaman dari kegiatan Forum Group Discussion (FGD) dengan 25 asosiasi yang mewakili 20 sektor usaha. Dengan insentif perpajakan diharapkan dapat menjadi salah satu obat yang bisa menyembuhkan daya beli dan kas koperasi yang tergerus akibat virus corona.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...