Kabulkan Pembantaran Penahanan Lukas Enembe, Hakim: Alasan Kesehatan

10 October 2023 | 4
Lukas Enembe menggunakan kursi roda karena kesehatannya (foto: cnnindonesia)

MediaJustitia.com: Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan pembantaran penahanan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Permohonan pembantaran diajukan oleh penuntut umum karena Lukas Enembe sakit.

“Atas nama kemanusiaan dan demi menjaga kesehatan Terdakwa serta selama pemeriksaan persidangan, majelis hakim berpendapat permohonan dari penuntut umum KPK mengenai pembantaran Terdakwa dengan alasan kesehatan tersebut di atas dihubungkan hasil pemeriksaan laboratorium klinik dan hasil radiologi RSPAD atas nama Lukas tertanggal 6 Oktober cukup beralasan dikabulkan,” kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10/2023).

Pembantaran diizinkan hakim kepada Lukas Enembe pada 6 sampai 19 Oktober 2023. Hakim memerintahkan jaksa memberi laporan terkait perkembangan kondisi kesehatan Lukas.

“Mengabulkan permohonannya penuntut umum dari KPK. Memerintahkan penuntut umum untuk melakukan pembantaran terhadap Lukas sejak tanggal 6 Oktober sampai 19 Oktober di RSPAD,” kata hakim.

Akibatnya pembacaan vonis terhadap Lukas tidak bisa dibacakan hari ini. Sidang pun ditunda hingga menunggu Lukas bisa dihadirkan di persidangan.

“Kalau memang beliau sudah dinyatakan sudah bisa mengikuti persidangan, kami jadwalkan persidangan secara resmi, kami berkoordinasi dengan penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa nanti akan disampaikan resmi penundaan sidang untuk pembacaan sidang,” kata hakim.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum menuntut Lukas dengan hukuman 10 tahun 6 bulan penjara. Jaksa penuntut umum pada KPK meyakini Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 46,8 miliar. Selain hukuman 10,5 tahun penjara, jaksa juga menuntut Lukas Enembe membayar denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 47,8 miliar, dan pencabutan hak politik 5 tahun.

Mengalami Pendarahan di Otak

Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, menyebut kliennya masih membutuhkan perawatan intensif demi kesehatannya.

“Saya datang mengunjungi Pak Lukas di lantai 3 Unit Stroke RSPAD bersama rekan satu tim, Antonius Eko Nugroho, pada Minggu (8/10), dan melihat langsung Pak Lukas sedang diinfus, dan dipasangi alat monitor detak jantung, dan Pak Lukas dalam keadaan lemas dan menurut keluarganya, sejak dirawat pada Jumat sore, Pak Lukas kerap muntah sesudah minum atau makan,” ujar Petrus dalam keterangan pers tertulis, Minggu (8/10).

Petrus menyebut Lukas saat ini tengah dirawat di RSPAD. Menurut Petrus, Lukas sudah mengeluhkan sakit di kepala sejak Selasa (3/10). Keluhan sakit itu disebut terus berlanjut hingga Rabu (4/10).

Petrus menyebut kliennya mengalami pendarahan di otak dan harus dirawat inap berdasarkan keterangan dokter. Karena itulah, kata Petrus, kliennya tidak bisa hadir dalam pembacaan sidang vonis.

Artikel ini telah terbit di detik.com

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...