Kantor Representatif, DPN PERADI Siap Pindah Gedung

11 August 2021 | 8
Penandatanganan PPJB Pembelian Gedung DPN PERADI

MediaJustitia.com : Sekretariat Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), yang beralamatkan di Grand Slipi Tower, Lantai 11. Jl. S. Parman Kav. 22-24, Jakarta Barat, direncanakan akan pindah ke Jl. Jend. Ahmad Yani, Jakarta Timur, paling lambat tahun depan. 

“Gedung yang di Slipi itu kami beli sudah hampir 10-12 tahun yang lalu. Akan tetapi kami rasa sudah tidak cukup, karena luasnya hanya 600m2 dan ditambah sewa menjadi 1000m2. Begitu luar biasanya perkembangan DPN PERADI, staff resmi yang bekerja setiap hari ada 42 orang, belum termasuk pengurusnya yang ratusan orang. Terus terang memang tempat itu sudah tidak memadai,” tutur Prof. Otto Hasibuan S.H., M.M., selaku Ketua Umum DPN PERADI.

Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh DPN PERADI juga mendorong perpindahan gedung ini agar menjadi kantor yang lebih representatif. Diantaranya adalah kedatangan tamu dari luar negeri, dewan kehormatan yang aktif menyelenggarakan sidang terhadap pengaduan pelanggaran kode etik, komisi pengawas yang bersidang mengawasi advokat, dilakukannya continue legal education, serta anggota yang senantiasa bertambah.

“Menurut saya, jumlah kami itu hampir setara dengan satu departemen advokat yang ada di Republik ini dan cabang kami juga bertambah terus-menerus. Saat ini kami sudah memiliki 144 cabang dan direncanakan akan mencapai 222 cabang pada tahun ini. Kami berprinsip, di mana ada pengadilan negeri, di situ harus ada PERADI,” tambah Otto.

Sejalan dengan rencana pindah gedung tersebut, DPN PERADI telah melaksanakan penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) bersama pemilik gedung pada hari Senin (9/8/2021) di hadapan Notaris Rohana Prita, S.H., M.Kn., PPJB dihadiri oleh sejumlah petinggi DPN PERADI, antara lain Prof. Otto Hasibuan, S.H., M.M., (Ketua Umum DPN PERADI), R. Dwiyanto Prihartono, S.H., M.H., (Ketua Harian), H. Hermansyah Dzulaimi, S.H., M.H., (Sekretaris Jenderal), dan beberapa  perwakilan lainnya, baik dari DPN PERADI maupun pemilik gedung.  

Sebelum dilaksanakannya penandatanganan PPJB, terlebih dahulu pihak DPN PERADI dan pemilik gedung membahas mengenai gedung yang akan dibeli yaitu gedung dengan 7 lantai dan sejumlah hal penunjang pembangunan gedung, seperti halnya infrastruktur, Pelayanan Air Minum (PAM), listrik, dan lain sebagainya. Pembahasan dilanjutkan dengan pembacaan sekaligus pembahasan mengenai isi PPJB dan ditutup dengan penandatangan serta cap jempol basah. 

Perpindahan sekretariat ke gedung yang lebih luas dan sepenuhnya dimiliki oleh DPN PERADI, diharapkan dapat bermanfaat dan digunakan oleh para anggota dengan maksimal. 

“Tentunya pengambilan gedung ini selain untuk kepentingan kinerja pengurus DPN PERADI, tapi juga merupakan associate DPN PERADI sebagai bar association single bar, yakni kita wadah tunggalnya advokat di Indonesia yang mempunyai kewenangan tunggal,” tutur Otto.

Dengan adanya gedung yang mewadahi para sekretaris, komisi  pengawas dan dewan kehormatan, citra bar association DPN PERADI akan lebih terlihat bilamana terdapat bar association dari luar negeri berkunjung. Hal ini juga akan memudahkan masyarakat sebagai para pencari keadilan yang merasa kepentingannya dirugikan, untuk ditindaklanjuti oleh komisi pengawas atau dewan kehormatan. Kepada para advokat yang ingin mengambil pendidikan lanjutan juga dapat datang langsung. 

“Selain kinerja, kualitas, dan pengawasan advokat yang kita naikkan, gedung advokatnya pun kita naikkan (kualitasnya),” tutup Otto.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...