Kapolri Terbitkan Aturan Pam Swakarsa

16 September 2020 | 10
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idham Azis/Media.com

MediaJustitia.com: Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idham Azis telah mengumumkan atas diterbitkannya aturan terbaru terkait Pengamanan Swakarsa atau Pam Swakarsa . Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa tertanggal 5 Agustus 2020. Fungsi dalam aturan terbaru Pam Swakarsa ialah mengemban fungsi kepolisian yang berlandaskan dari kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat itu sendiri serta nanti akan dikukuhkan oleh Polri.

Pengamanan Swakarsa dapat berupa petugas keamanan lokal (pecalang) maupun dari kelompok masyarakat. Tak hanya pecalang dan kelompok masyarakat, terdapat Pam Swakarsa yang berasal dari paranata sosial. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 3 ayat 3 dan dalam 4 peraturan ini menyebutkan bahwa Pengamanan Swakarsa yang berasal dari pranata sosial atau kearifan lokal dapat berupa Pecalang di Bali; Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat; Siswa Bhayangkara; dan Mahasiswa Bhayangkara.

Pembentukan Pam Swakarsa bertujuan untuk mewujudkan rasa aman dan nyaman di lingkungan masyarakat serta mewujudkan dan meningkatkan kesadaran warga. Tujuan pembentukan Pam Swakarsa tertuang dalam Pasal 2, berbunyi:

Pasal 2
Pam Swakarsa bertujuan untuk:
a. memenuhi kebutuhan rasa aman dan nyaman di lingkungan perusahaan, kawasan dan/atau permukiman;
b. mewujudkan kesadaran warga masyarakat di lingkungan kawasan dan/atau permukiman guna penanggulangan terhadap setiap kemungkinan timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat; dan
c. meningkatkan pembinaan penyelenggara dan kemampuan Pam Swakarsa dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan masing-masing.

Berdasar pada rekomendasi Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda, Pam Swakarsa akan dikukuhkan oleh polisi dan Kepala Korps Pembinaan Masyarakat Badan Pemeliharaan Keamanan (Kakorbinmas Baharkam) Polri. (16/9/2020)

 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...