Kartini PERADI Peduli: Pembekalan Hukum kepada Warga Binaan Lapas Perempuan Tangerang

9 June 2021 | 55
Penyuluhan Hukum di Lapas Perempuan Kelas II A Tangerang

Mediajustitia.com: Selasa (8/6/2021) Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) melalui Bidang Perlindungan Perempuan, Anak & Disabilitas, menyelenggarakan penyuluhan hukum dengan mengangkat tema “Kartini PERADI Peduli terhadap Warga Binaan Perempuan” di Lapas Perempuan Kelas II A Tangerang.

Dari total 342 narapidana yang ada di Lapas Perempuan Kelas II A Tangerang, terbagi menjadi beberapa golongan yaitu golongan B1 sebanyak 310 orang, B3S sebanyak 13 orang, hukuman seumur hidup sebanyak 18 orang, dan hukuman mati sebanyak 1 orang.

Dalam pernyataan pembuka, Nuraini sebagai perwakilan ketua lapas mengungkapkan, warga binaan di lapas ini diberikan pembinaan, yaitu berupa pembinaan kepribadian dan kemandirian. Pada pembinaan kemandirian, warga binaan diberikan pelatihan keahlian seperti salon, menjahit, dan menyulam.

“Di lapas ini juga kami telah melakukan pelatihan-pelatihan yang bersertifikat, jadi ketika mereka keluar lapas ini bisa diakui keahliannya. Ada salah satu warga binaan kami yang telah bebas, beliau sekarang menjadi MUA.” Sambung Nuraini. 

Pembinaan dilaksanakan sesuai dengan tujuan dari pemasyarakatan, yaitu untuk menjadikan warga binaan menjadi manusia yang aktif, produktif, dan mandiri, agar ketika wargabinaan tersebut telah bebas, mereka bisa lebih mandiri tanpa harus kembali ke dunianya yang terdahulu. Ini menjadi program yang ditekankan oleh Ditjenpas pada tahun 2021.

“Diluar sana mungkin narapidana masih di pandang sebelah mata oleh masyarakat luar. Akan tetapi, kami berterima kasih dengan adanya kunjungan dari masyarakat luar (PERADI) saat ini, berarti menandakan masih adanya kepedulian dari masyarakat luar dan ini juga menjadi salah satu motivasi, bahwa mereka masih diakui sebagai masyarakat, khususnya sebagai Warga Negara Indonesia.” Ucap Nuraini.

Beliau menambahkan, bahwa di Lapas Perempuan Kelas II A Tangerang juga ada program binaan terintegrasi, yaitu apabila warga binaan sudah memenuhi persyaratan maka dapat diusulkan untuk PB/CB/PMB (Pembebasan Bersyarat/Cuti Bersyarat/Cuti Menjelang Bebas).

Karena banyak narapidana yang dihukum karena narkoba, maka diangkat tema penyuluhan mengenai narkoba, sesuai dengan permintaan ketua lapas. Dalam pemaparan materi yang disampaikan, Riza Afrizal menjelaskan terkait fasilitas rehabilitasi gratis yang bisa didapatkan oleh masyarakat tanpa harus ada perintah pengadilan. Korban dan/atau keluarga bisa datang langsung ke BNN atau ke klinik yang bekerjasama dengan BNN untuk melapor bahwa mereka adalah pemakai dan ingin di rehabilitasi, nantinya mereka akan di data dan akan diberikan treatment oleh dokter. 

Pemaparan materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan sharing session. Terlihat pada saat sharing session bahwa penyuluhan hukum yang diadakan ini memberikan manfaat yang besar dan dampak yang positif. Banyak narapidana yang merasa terayomi dan semangatnya bangkit lagi karena mereka merasa ada harapan lagi yang datang, yaitu berupa bantuan dari PERADI. 

“Saya merasa sangat senang karena kunjungan kami ini membangkitkan semangat kawan-kawan, Insya Allah kami akan segera membantu untuk menindaklanjuti laporan mereka. Kami wajib melakukan advokasi, selanjutnya hasil kunjungan ini akan kami sampaikan ke Pusat bahwa kawan-kawan banyak yang membutuhkan bantuan hukum,” jelas Riza. 

DPN PERADI Bidang Perlindungan Perempuan, Anak & Disabilitas bersama dengan Jajaran Lapas Perempuan Kelas II A Tangerang

Salah satu Warga Binaan yang berbagi cerita mengatakan, “Begitu saya melihat logo PERADI, saya berpikir pas banget nih saya ada masalah yang belum terselesaikan. Awalnya selama acara berlangsung itu saya dengarnya kan hanya seputar narkoba, tapi ketika sesi tanya jawab membahas tentang anak, saya langsung didukung oleh teman-teman untuk berbagi kisah yang anak saya hadapi.”

Wakil Ketua Umum DPN PERADI, Srimiguna, S.H., M.H. menegaskan terkait bantuan hukum yang akan diberikan oleh PERADI, “Jika nanti setelah bebas, ibu-ibu ada permasalahan hukum dan dalam keadaan tidak mampu untuk membayar jasa pengacara, silahkan datang ke Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI, kita diskusikan. Kalau ada perjanjian yang nggak ngerti, silahkan datang diskusikan. Di PBH itu semuanya gratis, Advokat mempunyai kewajiban pro bono, karena ini bentuk pengabdian kami. Kami sebagai anggota diwajibkan untuk mengabdi ke masyarakat sesuai dengan aturan pada Pasal 22 (UU 18 tahun 2003 tentang Advokat),” jelas Srimiguna

PERADI merupakan anggota PROSAPENA (Profesi Sahabat Perempuan dan Anak) yang berada di bawah naungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Srimiguna mewakili DPN PERADI akan melakukan penyuluhan hukum yang berkesinambungan dan menginginkan adanya MoU antara DPN PERADI dengan Lapas, tujuannya agar perempuan mengetahui tentang hukum seperti narkoba, KDRT, perlindungan anak, dst, karena menurutnya perempuan adalah penentu keluarga dan memiliki peran yang besar dalam keluarga.

“Dengan adanya MoU ini, kami Bidang Perlindungan Perempuan, Anak & Disabilitas bisa lebih bermanfaat di kehidupan masyarakat. Semoga MoU ini bisa lebih luas lagi jangkauanya seperti ke seluruh Indonesia. Nantinya cabang-cabang PBH juga harus mulai membentuk Bidang Perlindungan Perempuan, Anak & Disabilitas, nah dari situlah nanti kerja sama akan dilakukan melalui penyuluhan hukum,”  tambah Srimiguna. Ia berharap dengan diadakannya penyuluhan hukum ini dapat menambah informasi ilmu dan pembekalan hukum kepada mereka agar tidak mengulangi hal yang telah terjadi.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua Bidang Publikasi, Hubungan Masyarakat dan protokoler DPN PERADI R. Riri Purbasari Dewi, S.H., MBA., LL.M., didampingi sekretaris bidangnya Dr. Euis Mulyati, S.H., M.H., dan Ketua Bidang PPAD DPN PERADI Enny Sri Handajani, S.H., M.H., didampingi Evaningsih, S.H. (Wakil Ketua Bidang), EllyWati Suzanna Saragih S.E., S.H. (Sekretaris). Susi Maryanti, S.H., MH, .Dr.Lisbeth Marina Saragih, S.H., M.Pd., Rosnita Tobing, S.H., Eka Triana Silaban, S.H., Riana Noviyanti Staff DPN bidang PPAD.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...