Kasus ABK WNI, Hikmahanto: Perlu Kerjasama Interpol

8 May 2020 | 11
Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana. (Foto: Ari Saputra/detikcom)

MediaJustitia: Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Prof. Hikmahanto Juwana menyatakan perlu adanya kerjasama antara pemerintahan Indoensia dengan interpol untuk mengungkap kasus kapal Long Xing 629 yang membuang 3 jenazah anak buah kapal (ABK) WNI. Namun, perlindugan terhadap ABK WNI merupakan hal yang harus pertama dilakukan.

“Pertama dan terpenting adalah memberi perlindungan terhadap para ABK yang berada di Kapal berbendera China. Mengingat saat ini kapal berada di Korea Selatan maka Perwakilan Indonesia di Korsel yang memiliki tugas ini,” kata Hikmahanto kepada wartawan, pada Kamis, (8/5).

Kedua, perwakilan Indonesia di Korea Selatan perlu melibatkan Kepolisan Korea Selatan guna melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran pidana maupun hak asasi manusia berupa perbudakan. Keterlibatan Kepolisian Korea Selatan dikarenakan kapal tersebut berada di wilayah kedaulatan negara Korsel, meskipun kapal tersebut berbendera China.

Dan yang ketiga, meminta agar pemerintah China membantu otoritas Korsel dan Indonesia melalui kerjasama interpol untuk mengungkap dugaan kejahatan atau pelanggaran HAM berupa perbudakan.

Pun Hikmahanto menyampaikan bahwa pemerintah China tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum karena kapal bukan milik pemerintah China, melainkan kemungkinan kapal tersebut milik WN China yang didaftarkan di China.

“Terakhir perlu dilakukan kerjasama interpol antara Korsel, Indonesia dan China untuk menginvestigasi penghanyutan jasad WNI. Investigasi ini untuk mengetahui apakah penghanyutan dilakukan dalam koridor yang sah menurut hukum atau tidak,” ujar  Rektor Universitas Jenderal Achamd Yani (Unjani) itu.

Seperti diketahui, kapal penangkap ikan dari China yang bernama Kapal Long Xing 629 jadi sorotan lantaran membuang jenazah 3 ABK WNI yag meninggal karena sakit. Tiga WNI yang dilarung ke laut itu disebut mengidap penyakit menular.

Meski begitu, kapal tersebut diduga melakukan eksploitasi terhadap para pekerjanya. Diketahui sebanyak 15 ABK WNI lainnya berhasil selamat dan mencapai Busan, Korea Selatan, namun salah satu dari mereka meninggal. Untuk 14 WNI sisanya kini sehat dan menjalani masa karantina virus Corona di Korsel.

 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...