Kasus Bripda HS Bunuh Sopir Taksi, Keluarga Korban: Segera Lakukan Rekonstruksi!

9 February 2023 | 13
foto: merdeka.com

MediaJustitia.com: Keluarga Sony Rizal Tahitoe (59), sopir taksi online yang dibunuh anggota Densus 88 Antiteror Bripda HS, meminta kasus diusut tuntas. Pihaknya pun meminta polisi segera melakukan rekonstruksi terkait kasus tersebut.

“Kami meminta agar segera disampaikan perkembangan-perkembangan kepada keluarga. Kemudian kami juga meminta agar dilakukan segera rekonstruksi,” kata pengacara keluarga korban, Jundri R Berutu, kepada wartawan, Kamis (9/2/2023).

Jundri mengatakan rekonstruksi dilakukan agar membuat kasus yang melibatkan anggota Densus 88 Antiteror tersebut bisa berjalan secara transparan. Dengan adanya rekonstruksi pula, diharapkan kasus Bripda HS membunuh sopir taksi semakin terang benderang.

“Karena di situlah kami kemudian berharap ada perkembangan-perkembangan untuk membuka permasalahan ini agar menjadi terang,” ujarnya.

Protes Tak Diberitahu Penangkapan
Sebelumnya, pihak keluarga korban memprotes polisi tak memberi tahu sejak awal penangkapan Bripda HS. Keluarga baru tahu Bripda HS ditangkap setelah kasus berjalan dua pekan.

“Pada prinsipnya, tujuan kita datang adalah membuka laporan. Kenapa kita buka laporan? Karena selama ini kita tidak pernah mendapatkan perkembangan informasi, sementara kami sudah menghitung dua minggu satu hari, tapi kita belum mendapat perkembangan,” kata pengacara keluarga korban, Jundri R Berutu, kepada wartawan, Rabu (8/2).

Namun SPKT Polda Metro Jaya menolak laporan tersebut dengan alasan kasus ini sudah ditangani oleh Unit Resmob. Pihak keluarga kemudian mendatangi Unit Resmob dan barulah mengetahui bahwa pelaku telah ditangkap.

“Kemudian, kami sudah mendatangi Unit Resmob, pada prinsipnya kami baru mengetahui bahwa pelaku merupakan oknum daripada kepolisian itu sendiri,” katanya.

Jundri mengatakan pihaknya mendatangi Polresta Depok empat hari setelah kejadian pembunuhan. Namun Polresta Depok menyatakan kasus pembunuhan tersebut telah ditangani Polda Metro Jaya sehingga keluarga datang ke Polda Metro pada Selasa (7/2).

“Kemudian, setelah tanggal 24, setelah empat hari, dari inisiatif keluarga untuk datang sampai sekarang juga kami belum dapat perkembangan apa-apa,” katanya.

“Artinya bahwa 2 minggu 1 hari proses berjalan keluarga tidak pernah mendapatkan informasi apa pun. Kami juga tidak pernah dihubungi, empat hari kejadian kami datang, itu pun inisiatif kami. Oleh karena itu, tadi kami meminta agar segera disampaikan perkembangan kepada keluarga,” imbuhnya

Diketahui sebelumnya, Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Bripda HS melakukan aksi pembunuhan terhadap sopir taksi online usai menjalani Penempatan Khusus (Patsus).

Bripda HS mendapatkan sanksi Patsus dan teguran tertulis lantaran dinilai bersalah dalam sidang disiplin pada 5 Desember 2022 lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko turut menyampaikan saat ini HS telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 338 KUHP.

“Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu,” ucap dia.

Artikel ini telah terbit sebagian di Detik dan CNN

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...