Kasus Numpuk, KY Sebut MA Kekurangan Hakim Agung Kamar Pidana

5 August 2023 | 57
Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai menyebut KY mengungkapkan hakim agung di Mahkamah Agung (MA) sangat terbatas. Terutama hakim agung di kamar pidana.

MediaJustitia.com: Hakim agung kamar pidana di Mahkamah Agung (MA) disebut terbatas oleh Komisi Yudisial (KY). Hal ini dikatakan langsung oleh Ketua KY Amzulian Rifai.

Menurut Amzulian, di satu sisi KY telah melakukan seleksi hakim. Namun selalu terganjal dengan ketentuan DPR. Di mana, DPR hanya memilih sebagian calon hakim agung yang lolos seleksi uji kelayakan. Contohnya pada April 2023 lalu, KY mendapatkan 9 hakim yang lolos uji kelayakan. Para hakim tersebut kemudian diajukan ke DPR RI. Diketahui hanya 3 hakim dipilih dari 9 hakim yang diajukan.

“Mungkin DPR punya penilaian khusus, bagaimana kami menjawab yang bukan kewenangan kami. MA sangat kekurangan hakim kamar pidana, sangat kurang,” ucap di Yogjakarta, Sabtu, (5/8/2023).

Menurutnya, KY mengajukan nama calon hakim agung itu berdasarkan tahap seleksi yang sudah di jalankan. Seperti tes psikologi, kesehatan sampai uji kelayakan.

“Minimal waktu tes memenuhi syarat, tes psikologinya menyarankan, tes kesehatan bagus, kami mau bilang apa lagi kalau dari tes kesehatan dan psikologi layak. Itu semua lolos, lolos menurut kualifikasi,” jelasnya.

Lantaran jumlah hakim yang lolos uji kelayakan hanya dipilih sebagian oleh DPR, KY pun harus melakukan seleksi lagi. Saat ini, kembali melakukan seleksi hakim agung.

Total ada 34 orang calon hakim agung dan 6 Ad Hoc HAM yang lolos seleksi kualitas KY. Selanjutnya mereka akan menjalani seleksi kesehatan dan kepribadian yang akan berlangsung pada Minggu kedua Agustus.

Dari jumlah tersebut MA membutuhkan 1 hakim agung kamar perdata, 8 kamar pidana, 1 Kamar tata usaha negara khusus pajak. Sedangkan Hakim Ad Hoc HAM, MA membutuhkan 1 orang.

Amzulian menegaskan proses seleksi berjalan dengan adil dan tanpa pandang bulu. “Saya menyaksikan bagaimana teman-teman bekerja keras, bagaimana komisioner tanpa kompromi, hanya banyak yang tanya ke saya coba titip, apakah fair? Saya katakan saya menyaksikan langsung pertaruhannya adalah kami semua,” katanya.

Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga dan Layanan Informasi pada KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan dalam menentukan pilihan hakim yang sudah diseleksi seharusnya DPR bisa dijelaskan secara logika.

“Di Komisi III di RDP (Rapat Dengar Pendapat) Kami jelaskan tapi bahwa kita ditanyakan orang ini (hakim) lolos bagaimana. Kami minta DPR walaupun punya cara menilai beda tapi inline paling tidak ada fit and proper test yang nyambung sehingga bisa dijelaskan secara logika,” jelasnya.

Dia menegaskan, ketika MA kekurangan hakim maka itu adalah masalah bangsa. Sehingga, mau tak mau KY harus membuka seleksi lagi.

“Kondisi MA sangat kurang, ketika calon hakim enggak diloloskan, MA minta KY seleksi lagi, ini saya pikir perlu juga publik. Hakim Kamar pidana habis, kasus numpuk nah ini jadi problem bangsa,” ucapnya.

Meski jumlah hakim yang lolos uji kelayakan tidak dipilih DPR, Mukti mengaku tidak pernah melakukan intervensi.

“Kami dari KY jaga integritas dengan cara tidak mengintervensi, apa pun yang diputuskan DPR kami tidak intervensi,” katanya.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...