Kasus Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara, ini Motif dan Ancaman Hukumannya!

12 February 2024 | 275
Anak artis Tamara Tyasmara meninggal dunia diduga akibat ditenggelamkan di kolam renang. (Febri/DetikHOT)

Mediajustitia.com: Aktris Tamara Tyasmara berduka atas putranya, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6), yang meninggal dunia pada 27 Januari 2024. Dante diduga meninggal dunia karena ditenggelamkan di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.

 

Kekasih Tamara yang berinisial YA ditetapkan sebagai tersangka, YA diduga membenamkan kepala Dante ke dalam air sebanyak 12 kali. Aksi YA tersebut terekam CCTV di kolam renang yang disita penyidik. Lalu apa motif dari pembunuhan ini dan apa ancaman hukumannya?

 

Motif pembunuhan Dante belum terungkap, namun ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, berujar secara umum ada dua kemungkinan motif pembunuhan dalam setiap kasus pidana, yaitu emosional dan instrumental.

 

Motif emosional, kata Reza, akan jadi relevan apabila pembunuhan tersebut berkaitan dengan amarah, sakit hati, dendam, atau pun cemburu.

 

“Dan sebagainya yang berkaitan dengan perasaan negatif si pelaku,” ucap Reza

 

Adapun motif instrumental itu biasanya tak ada sangkut pautnya dengan suasana hati pelaku. Biasanya pelaku ingin mendapatkan manfaat tertentu dari hasil kejahatan tersebut.

 

“Entah untuk mendapatkan popularitas, harta, apapun yang sifatnya mendatangkan keuntungan tertentu bagi si pelaku,” tutur Reza

 

YA dijerat oleh kepolisian menggunakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan sejauh ini baru YA yang ditetapkan sebagai tersangka.

 

Wira menjelaskan selain Pasal 340, YA juga dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU 35/204 dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.

 

“Pasal 340 maksimal hukuman mati, kemudian Pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, sedangkan untuk Pasal 359 dengan ancaman maks 5 tahun,” ujarnya.

 

Wira mengatakan tersangka masih dalam pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. 

 

“Diperiksa dulu, masalah penahanan itu yang pasti kita sesuai dengan aturan kalau memang nanti kayak ditahan pasti kita tahan,” katanya.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...