Kejaksaan Agung Sita Mobil Mewah Rolls Royce dan Mini Cooper Milik Tersangka Kasus Korupsi Timah

2 April 2024 | 39
Kejagung menyita mobil mewah jenis Rolls Royce dan Mini Cooper milik tersangka Harvey Moeis terkait kasus dugaan korupsi PT Timah. (CNNIndonesia/Taufiq Hidayatullah)

Mediajustitia.com: Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan penyitaan terhadap kendaraan mewah milik tersangka Harvey Moeis yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah antara tahun 2015 hingga 2022. Kendaraan yang disita adalah mobil mewah jenis Rolls Royce serta Mini Cooper yang dimiliki oleh Harvey Moeis.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, mengonfirmasi bahwa penyitaan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan di kediaman Harvey yang terletak di Pakubuwono, Jakarta Selatan.

“Mobil Rolls Royce dan Mini Cooper telah disita,” ungkapnya dalam konfirmasi melalui pesan singkat pada hari Senin.

Dari pantauan yang dilakukan oleh CNNIndonesia.com, mobil Rolls Royce tiba di Kejaksaan Agung sekitar pukul 22.50 WIB dan kemudian diparkir di depan Gedung Kartika Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di kediaman tersangka Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015 hingga 2022.

Dalam konteks kasus ini, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka, termasuk Direktur Utama PT Timah periode 2016 hingga 2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, serta Harvey Moeis yang dianggap sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Kejaksaan Agung mengestimasi nilai kerugian ekologis dalam kasus ini mencapai Rp271 triliun berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh ahli lingkungan dari IPB, Bambang Hero Saharjo.

Nilai kerugian tersebut terdiri dari tiga aspek, yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan sekitar Rp12,1 triliun.

Meskipun demikian, Kuntadi menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih dalam proses penentuan. Penyidik saat ini masih menghitung potensi kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh tindak korupsi tersebut.

“Perhitungan kerugian ekologis yang telah disebutkan masih akan ditambah dengan nilai kerugian negara yang sedang dalam proses. Kami masih menunggu hasilnya,” jelasnya.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...