Kepnaker 88/2023 Terbit, Kuasa Hukum Optimis Bisa Lindungi Karyawan Korban Ajakan “Staycation” oleh Bos

3 June 2023 | 84
ilustrasi: freepik

MediaJustitia.com: Kasus bos pabrik di Cikarang, Kabupaten Bekasi, yang mengajak “staycation” karyawati dengan dalih untuk perpanjangan kontrak, masih terus bergulir. Terbaru, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Mengacu pada pasal yang diterbitkan tersebut, terduga pelaku (HK) yang juga merupakan dosen di Universitas Pelita Bangsa, Cikarang, Kabupaten Bekasi, bisa dikenakan 5 sanksi.

Kelima sanksi dimulai dari pemberian surat peringatan tertulis, pemindahan atau penugasan ke divisi/unit/bagian kerja lain, mengurangi atau bahkan menghapus sebagian atau keseluruhan dari kewenangannya di perusahaan, pemberhentian sementara, hingga PHK.

Menanggapi diterbitkannya kepmenaker itu, Untung Nassari selaku kuasa hukum korban (AD) mengatakan, perempuan yang bekerja seperti kliennya akan dilindungi.

“Terhadap case ini, pihak menteri ada permen terkait Kepmenaker 88. Artinya ada produk yang melindungi teman teman pekerja, pekerja wanita kira-kira seperti itu lah implementasinya,” kata Untung Nassari, dihubungi wartawan, Jumat (2/6/2023).

Sebagai kuasa hukum, Untung memastikan akan terus mengawal proses hukum kliennya sampai tuntas. “Karena saya sebagai kuasa hukum, (saya) harus selesai mengawal kasusnya,” tegas Untung.

Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja dapat 

memberikan kekuatan dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual ataupun pelecehan seksual di tempat kerja. Menurut Ida, Kepmenaker ini pada prinsipnya mengedepankan keadilan dan kesetaraan gender.

“Mudah-mudahan itu bukan fenomena gunung es. Mudah-mudahaan tidak mewakili kondisi di tempat kerja.
Kelahiran Kepmenaker ini menindaklanjuti aturan lebih teknis soal pelecehan seksual di tempat kerja, setelah UU TPKS,” ujarnya pada Kamis 1 Juni 2023.

Aturan yang terkadung di dalamnya tidak pandang korban laki-laki atau perempuan, begitu juga dengan pelakunya. Melalui aturan ini, pemerintah akan menjamin hak-hak korban yang menjadi korban kekerasan atau pelecehan seksual. Termasuk menjamin kerahasiaan. Nantinya, perusahaan juga wajib membentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual di lingkungan kerjanya.

“Bahwa sesungguhnya korban lebih banyak perempuan itu nyata. Tapi bukan berarti hanya melindungi perempuan yang menjadi korban. Laki-aki berhak dapat perlindungan yang sama. Kepmenaker ini juga tidak menghilangkan hak korban untuk melaporkan secara pidana ke aparat penegak hukum. Peraturan ini mengatur dari sisi ketenagakerjaan,” tambahnya.

Artikel ini telah terbit sebagian di Kompas dan Sinpo.id 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...