Kominfo Bersinergi dengan Telegram dalam Memerangi Pembajakan Konten Olahraga

22 February 2024 | 55
Sekretaris Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo I Nyoman Adhiarna (kiri) menjadi salah satu pembicara dalam diskusi terkait pembajakan konten olahraga di sela pertemuan Sportel di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (22/2/2024). ANTARA

Mediajustitia.com: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersinergi dengan platform media sosial, Telegram, untuk menindak pembajakan konten olahraga yang marak terjadi melalui kanal digital di Indonesia.

Sekretaris Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, I Nyoman Adhiarna, menegaskan bahwa meskipun Telegram telah memberikan bantuan yang signifikan, Kominfo berkeinginan untuk menjalin kerja sama lebih erat guna memblokir konten negatif dan ilegal.

“Sebentar lagi kami memanggil Telegram. Mereka sudah sangat membantu tapi kami ingin bekerja lebih erat dengan Telegram untuk memblokir konten negatif dan konten ilegal,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo I Nyoman Adhiarna di sela pertemuan Sportel di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Kamis. 

Walaupun Adhiarna tidak merinci jadwal pasti untuk pemanggilan Telegram, ia menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan mengundang kanal digital tersebut untuk bersama-sama memberantas pembajakan konten ilegal, termasuk di dalamnya pembajakan konten olahraga.

Adhiarna menjelaskan bahwa proses pemblokiran konten ilegal tidak bisa dilakukan secara langsung oleh Kominfo karena setiap media sosial memiliki kebijakan sendiri. Kerja sama dengan kementerian/lembaga dan asosiasi terkait menjadi suatu keharusan. Ini berbeda dengan pemblokiran konten negatif seperti perjudian, pornografi, dan berita bohong, yang bisa segera ditindak oleh Kominfo.

“Kami harus kerja sama dengan kementerian lain misalnya Kemenkumham. Mereka yang bisa menentukan benar atau tidak situs itu memang menyiarkan konten ilegal. Setelah mereka mengatakan ilegal, kami baru bisa blokir, tahapannya seperti itu,” imbuhnya.

Dalam penanganan pelanggaran hak kekayaan intelektual hingga tanggal 15 Februari 2024, Kominfo mencatat sebanyak 16.657 pelanggaran. Data tersebut mencakup berbagai situs, Internet Protocol (IP), file sharing, Facebook/Instagram, Telegram, Google/YouTube, dan TikTok.

Dalam konteks pembajakan konten olahraga, Hermawan Sutanto, Ketua Umum Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI), menyatakan bahwa penanganan pembajakan dapat dilakukan melalui platform media sosial karena itulah yang menjadi perantara utama akses publik. Sutanto menekankan perlunya kolaborasi, peningkatan negosiasi dengan platform global, dan dukungan dari pemerintah dan asosiasi untuk mengatasi masalah ini.

“Memberantas pembajakan itu seperti serial kartun Tom dan Jerry, tidak berhenti dan itu selalu berputar. Kami perlu upaya kolaborasi, kemudian meningkatkan posisi tawar dengan platform global karena ini masalah industri dan ketiga dengan asosiasi, karena kami mendapat dukungan pemerintah,” ucapnya.

Berdasarkan data Coalition Against Piracy (CAP) pada pertemuan tersebut, pembajakan konten olahraga di Indonesia mencapai 54 persen pada tahun 2023, naik dua persen dibandingkan tahun sebelumnya. Meskipun angka ini lebih rendah dibandingkan dengan beberapa negara di Asia Pasifik, seperti Malaysia, Filipina, dan Vietnam, Indonesia tetap memiliki tantangan signifikan. Pembajakan konten olahraga terutama terjadi melalui media sosial, dengan Telegram menjadi kanal utama di Indonesia, mencapai 63 persen, diikuti oleh Facebook, Instagram, WhatsApp, dan TikTok.

Artikel ini telah terbit di ANTARA.com

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...