Kompetensi Absolut Peradilan Tumpang Tindih, Mahkamah Agung Selenggarakan FGD Penyusunan Naskah Urgensi Perubahan Perma 2/2019

4 March 2023 | 131

MediaJustitia.com: Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung yang tengah bertransformasi nomenklatur menjadi Pusat Strategi Kebijakan kini menyelenggarakan FGD Penyusunan Naskah Urgensi mengenai Perubahan terhadap Perma No. 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (“Perma 2/2019”).

Kegiatan terlaksana secara luring pada Jumat, 3 Maret 2023 di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat.

Sebagai informasi, pada tahun 2023, Puslitbang Hukum dan Peradilan serta Badan Litbang Diklat Kumdil (BLDK) Mahkamah Agung menerima amanat untuk menyusun sekitar 28 judul naskah akademik, naskah kebijakan, dan naskah urgensi.

“Khusus penyusunan naskah urgensi mengenai perubahan terhadap Perma 2/2019, merupakan titipan/pesanan dari Yang Mulia Ketua Kamar Tata Usaha Negara Dr. H. Yulius, S.H.,M.H. yang disampaikan beliau secara langsung manakala tim dari Puslitbang Kumdil antara lain Dr. Andi Ikbar Endang, S.H.,M.H. dkk berkunjung/sowan ke ruang kerja beliau,” sambung Kepala Puslitbang Kumdil MA RI, Dr. H. Andi Akram, S.H., M.H.

Terusungnya ide perubahan Perma 2/2019 lantaran muncul akibat dimilikinya sejumlah kekurangan yang menimbulkan kerancuan dan berkembangnya zaman terkait kompetensi absolut dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Pajak dalam mengadili tindakan pemerintah; persoalan mengenai besarnya ganti rugi yang dapat diputuskan; tenggang waktu pengajuan gugatan dan kemungkinan terjadinya kumulasi gugatan yang memungkinkan irisan kewenangan antara ketiga lembaga peradilan tersebut.

Kepala BLDK, Dr. Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. berharap para hadirin dapat mengeksplorasi masalah yang spesifik berkaitan dengan tindakan melawan hukum oleh pemerintah, serta memberikan sumbangsing pemikiran, gagasan, dan pengetahuan.

“Terlebih narasumber FGD kali ini sangat berpengalaman yang juga merupakan perpaduan antara praktisi dan akademisi, sehingga dapat melihat persoalan ini dari segala aspek,” ujar Dr. Bambang.

Baca juga: Mahkamah Agung RI Gelar FGD Terkait Naskah Urgensi Juknis Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik

Sesi FGD dipandu oleh Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H. sebagai moderator. Menurutnya, topik yang diangkat memiliki momentum yang pahit sehingga perlu diperhatikan.

“Kami selaku tim peneliti punya tujuan, yakni (outputnya) dalam bentuk kajian, dimulai dengan mengidentifikasi persoalan yang perlu diusulkan di masa mendatang,” buka Dr. Ibnu Sina.

Dr. Tri Cahya Indra Permana, S.H., M.H. selaku Hakim Yustisial/Asisten Ketua Kamar TUN MA RI sekaligus Koordinator Kajian, sebelumnya terlebih dahulu memberikan paparan singkat terkait kajian yang akan dilaksanakan.

“Memang ada irisan antara Pengadilan Negeri, Pengadilan TUN dan Pengadilan Pajak. Bahkan terkadang, di satu lingkup peradilan saja pendapatnya beda-beda. Untuk itu pimpinan menghendaki adanya kajian/guidance serta hal-hal apa saja yang perlu direvisi dalam Perma 2/2019 tersebut,” jelas Tri Cahya.

Narasumber selanjutnya, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. yang hadir secara daring melalui Zoom Meeting, berpendapat bahwa Perma 2/2019 belum perlu untuk diubah.

“Saya pribadi merasa belum (perlu diubah), yang diperlukan adalah edukasi dan sosialisasi tentang apa yang diatur agar semua pihak paham apa yang menjadi kompetensi peradilan masing-masing. Para hakim harus siap untuk perubahan, jangan terlena pada masa disruption,” tutur Prof Anna.

Mengulik perbandingan Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 dan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014, Dr. Harsanto Nursadi, S.H., M.Si. menarik garis bahwa singgungan antara PN, PTUN dan P. Pajak tidak lepas dari sistem hukum yang dianut oleh Indonesia (pemisahan pengadilan berdasarkan sistem Prancis dan hukum nasional menganut dari Belanda).

Lebih lanjut Dr. Harsanto berpendapat, terdapat kesenjangan literasi di hukum-hukum Belanda yang masih kita anut dengan pengaturan dan/atau kondisi yang ada di Indonesia.

Menutup sesi pemarapan, Dr. Triyono Martanto, S.H, S.E., Ak., M.M., M.Hum., C.A. (Wakil Ketua II Bidang Yudisial Sekretarian Kementerian Keuangan) membahas mengenai kewenangan Pengadilan Pajak dalam mengadili Sengketa Tindakan Pemerintahan disertai contoh kasus yang penetapannya beririsan dengan PTUN dan/atau Pengadilan Negeri.

Sesi diskusi antar hadirin dan narasumber berlangsung dengan sangat meriah dan kondusif. Tim peneliti dan para peserta yang berasal dari lingkup Pengadilan Negeri, PTUN, Pengadilan Pajak dan/atau akademisi aktif melemparkan pertanyaan kepada para narasumber.

Sebagai penutup, Tri Cahya menyimpulkan bahwa meskipun Perma 2/2019 belum banyak tersosialisasi dengan baik, Perma tersebut memang memiliki kelemahan-kelemahan yang telah dibahas dengan menarik pada sesi diskusi.

Diwawancara secara terpisah oleh tim Media Justitia, Tri Cahya menuturkan akan ada diskusi lanjutan dengan cakupan lebih luas untuk mematangkan hasil kajian.

Wawancara tim Media Justitia bersama Dr. Tri Cahya Indra Permana, S.H., M.H.(Hakim Yustisial/Asisten Ketua Kamar TUN MA RI & Koordinator Kajian)

“Output dari kajian ini ‘kan nanti berbentuk draf perubahan Perma 2/2019, setelahnya akan dibawa ke Mahkamah Agung untuk dirapimkan. Kemudian dilakukan uji publik dan diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan,” jelasnya.

Tidak hanya kalangan peradilan dan akademisi, Puslitbang juga akan melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan urgensi setelah internal peradilan solid agar terhindar dari misinterpretasi lembaga peradilan yang sama-sama mengaku berwenang mengadili dan/atau sama-sama mengaku tidak berwenang mengadili.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...