Korban Bullying Saat OSPEK, Mahasiswi Baru Universitas Swasta di Bogor Mengadu ke LPSK

13 October 2023 | 83

MediaJustitia.com: Kasus dugaan bullying berupa kekerasan yang dialami oleh mahasiswa baru (MABA) Universitas Pakuan Bogor (UNPAK Bogor) masih terus bergulir. Setelah melakukan Laporan Polisi, AR (18) yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya Subadria Nuka, S.H., Triyogo Waluyo, S.H., Riyan Ismawan, S.H., dan M. Yunus Ferdiansyah, S.H. mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Jum’at (13/10/2023).

Subadria Nuka mengatakan, tim kuasa hukum mengajukan permohonan ke LPSK dengan harapan AR mendapatkan perlindungan, mengingat adanya dugaan pengancaman dan intimidasi yang dilakukan oleh salah satu terduga pelaku.

“Pengaduan kami hari ini sudah diterima dengan baik oleh LPSK. Selanjutnya LPSK akan segera menindaklanjuti pengaduan kami,” ujar Subadria Nuka.

Sebelumnya, AR saat menjalani orientasi studi dan pengenalan kampus (OSPEK) menjadi korban bullying berupa kekerasan baik secara verbal dan non-verbal (fisik), yang diduga dilakukan oleh para seniornya di kampus. AR kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (“SPKT”) Polresta Bogor Kota dengan Laporan Nomor: STTLP/B/624/IX/2023/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 16 September 2023.

“Bahwa kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan kami tadi juga sampaikan kepada pihak LPSK bahwa kami menyesali setelah kejadian ini , klien kami masih mendapatkan dugaan ancaman terkait proses hukum yang sedang berjalan. Dan kami berharap pihak fakultas dan universitas sesegera mungkin mengambil langkah tegas terhadap 5 orang terduga pelaku melalui sanksi akademik, untuk mendukung proses penyidikan nantinya,” tambah Triyogo Waluyo.

Oleh karena itu, guna memberikan rasa aman dan terpenuhinya hak atas perlindungan kepada AR (Korban/Klien), kami selaku kuasa hukum mengajukan Surat Pengaduan dan Permohonan Perlindungan Hukum kepada Negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Kami memohon kepada LPSK untuk segera melayani dan memproses pengaduan kami, mengingat korban secara peribadi mengalami gangguan sikologis dan traumatik atas kejadian tersebut,” ujar Yunus Ferdiansyah.

Setelahnya, Riyan Ismawan membuat permohonan perlindungan kepada LPSK, penyidik dapat menerapkan pasal 170, Pasal 351 ayat 1 dan atau pasal 353 ayat 1 KUHPidana kepada para terduga pelaku.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...