Korban Pemerkosaan 11 Pria di Sulteng, LPSK Sebut Akan Beri Perlindungan!

5 June 2023 | 8
Ilustrasi remaja yang menjadi korban pelecehan seksual. (Pixabay/Jedidja)

MediaJustitia.com: Anak perempuan korban kekerasan seksual oleh sejumlah pria dewasa di Parigi Mouong, Sulawesi Tengah akan diberikan perlindungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal ini dikatakan langsung oleh Komisioner LPSK Livia Iskandar.

Livia mengatakan, tim LPSK akan bertemu dengan pihak pendamping korban untuk membahas pemenuhan hak korban, seperti penguatan psikologis korban.

“Ini menjadi hal yang sangat penting bagi adinda R agar dapat segera keluar dari rumah sakit dan agar dapat menjalani setiap peradilan pidana dengan baik,” katanya secara virtual dalam kegiatan doa bersama Gerakan Perempuan Bersatu (GPB), Minggu (4/6) malam seperti dikutip dari Antara.

Kegiatan doa bersama serta aksi bakar lilin itu dilakukan GPB di halaman parkir RS Undata, Palu, untuk mendukung anak yang menjadi korban kekerasan seksual.

“Pesan yang ingin kami sampaikan pada malam ini melalui doa bersama adalah dukungan yang sepenuh-penuhnya untuk kesembuhan adik R,” kata Nurlaela Lamasituju, perwakilan GPB di lokasi.

Livia menambahkan, peristiwa kekerasan seksual sudah sangat sering terjadi berulang, terutama kekerasan pada perempuan dan anak. Pasalnya, sambungnya, karena kerap kali terabaikan oleh banyak orang.

Karenanya, pihaknya menegaskan perlindungan pada anak adalah hal paling utama yang harus terus dikampanyekan serta diperjuangkan sampai saat ini.

Dia mengajak seluruh kalangan masyarakat untuk bersama – sama serta saling bergandengan tangan dalam memperjuangkan perlindungan pada perempuan dan anak, sehingga kasus yang menimpa korban R, tidak lagi berulang pada masa mendatang.

Nurlaela meminta seluruh pihak untuk bekerja secara kolaboratif dan bersama – sama dalam proses penanganan dan pendampingan terhadap korban.

“Dengan ditangani dan ada penghukuman bagi pelaku, kemudian memastikan bahwa ada efek jera bagi pelaku. Serta adanya kepastian kebenaran dan keadilan bagi korban,” katanya.

Pada kasus ini, Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho menyatakan telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Salah satu tersangka adalah anggota Brimob berinisial MKS.

Selain anggota Brimob, seorang kepala desa dan guru SD turut menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

“Kami tetapkan sebagai tersangka malam ini, selanjutnya diperiksa dengan status tersangka dan kemudian langsung ditahan,” kata Agus, Sabtu (3/6).

Dia menerangkan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap MKS yang dilakukan polisi sejak Rabu (31/5). MKS merupakan salah satu dari 11 orang yang dilaporkan korban.

“Memang mekanismenya kami tetapkan tersangka dan memeriksa sebagai tersangka sehingga langsung ditahan di Mapolda bersama tersangka lainnya,” terangnya.

Agus mengemukakan MKS merupakan anggota Polri berpangkat Ipda di Polres Parigi Moutong dan telah di-nonjob-kan atau diberhentikan dari tugasnya sejak dilakukan proses pemeriksaan awal.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi telah menetapkan 11 orang tersangka yakni MKS yang merupakan oknum anggota Polri, HR (43) yang berstatus sebagai kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), A, AS dan AA.

Dari 11 tersangka tersebut, saat ini sudah ada 10 tersangka yang ditahan dan satu tersangka yakni A yang berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO) masih diburu.

Artikel ini telah terbit di CNNIndonesia

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...