Koruptor Bebek Resmi Dihukum 6 Tahun Penjara

10 March 2023 | 36
Foto: Wikimedia

MediaJustitia.com: Majelis Hakim Agung yang diketuai oleh Surya Jaya dan anggotanya memberikan vonis terhadap Khasiman dan Yudha Pratama selama 6 tahun penjara.

Khasiman dan Yuda sebelumnya telah divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh dalam kasus korupsi pengadaan bebek pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara.

Sesuai Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari auditor BPKP Perwakilan Aceh Nomor: SR-0314/PW01/5/2021 tanggal 14 September 2021 terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp. 4.213.949.784 atas kasus korupsi yang bermula dari penganggaran pembelian bebek oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara untuk tahun anggaran 2019.

Beberapa pihak yang diadili dalam kasus tersebut adalah Direktur CV Beru Dinam, Khasiman, dan pelaksana lapangan VC Beru Dinam, Yuda Pratama.

Majelis Hakim Agung yang diketuai oleh Surya Jaya dengan anggota Prim Haryadi dan Sinintha Sibarani sepakat dengan menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jis. Pasal 55 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara 6 (enam) tahun, denda Rp 300 juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan,” ujar Surya Jaya.

Khasiman juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3.160.462.338 subsidair 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.

“Uang Pengganti Terdakwa II Rp. 1.053.487.446 subsidair 1 (Satu) Tahun 6 (enam) Bulan,” ujar majelis hakim agung.

Artikel ini telah tayang di Detik

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...