KPK Akan Gelar Jumpa Pers Perkembangan Kasus Lukas Enembe, Langsung Ditahan?

11 January 2023 | 30
KPK akan menggelar jumpa pers terkait perkembangan penanganan kasus Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) usai ditangkap dan dibawa ke Jakarta, Rabu (11/1/2023). Foto/ANTARA

MediaJustitia.com: Jumpa pers terkait perkembangan penanganan kasus Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) akan digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditangkap dan dibawa ke Jakarta, Rabu (11/1/2023). Lukas hingga pagi ini masih menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD, Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

“Besok (hari ini) baru akan kami sampaikan perkembangannya kepada teman-teman semuanya. Besok (hari ini) pimpinan hadir termasuk Deputi Penindakan tentunya untuk menjelaskan kepada masyarakat terkait dengan perkembangan dari penanganan perkara yang dimaksud,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023).

Lukas harus ditentukan status hukumnya 1×24 jam setelah dilakukan penangkapan. Hal tersebut Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lukas sendiri merupakan tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Papua. Dia ditangkap di sebuah rumah makan daerah Abepura, Jayapura pada Selasa kemarin.

“Sehingga kami agendakan besok (hari ini) ya, besok siang itu ya, mudah-mudahan karena ini kan penangkapan itu memang sesuai dengan hukum acara pidana kan 1×24 jam, jadi statusnya masih orang yang ditangkap, begitu ya, dalam 1×24 jam,” jelas Ali.

Saat dikonfirmasi apakah Lukas akan langsung dilakukan upaya hukum penahanan, Ali masih belum bisa menjawab. Sebab, penahanan Lukas tergantung pada hasil pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto. Lukas diketahui hingga pagi ini masih dirawat di RSPAD Gatot Soebroto.

“Ya lihat nanti kondisinya seperti apa,” singkat Ali saat dikonfirmasi soal penahanan Lukas Enembe.

Sebagai informasi, Lukas dibawa ke Jakarta setelah ditangkap oleh petugas gabungan dari KPK dan Polri di Jayapura, Papua, pada siang kemarin. Lukas ditangkap saat sedang makan siang di sebuah restoran daerah Abepura, Jayapura.

KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL). Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara itu, Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Artikel ini telah terbit di sindonews.com

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...