KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik Usai Geledah Kantor Kemensos

25 May 2023 | 8
Ilustrasi gedung Kemensos /Dok Humas Kemensos/

MediaJustitia.com: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen dan bukti elektronik dari hasil penggeledahan di Kantor Kementerian Sosial (Kemensos), Jakarta Pusat pada Selasa (23/5/2023).

Hal ini dilakukan untuk mengusut kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 di Kemensos.

“Selama proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti antara lain berupa berbagai dokumen dan bukti elektronik yang tentunya memiliki keterkaitan dengan perkara,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fiqri saat dikonfirmasi, Rabu (24/5/2023).

Ali menambahkan, tim penyidik akan melakukan analisis dan penyitaan guna melengkapi berkas perkara para tersangka terhadap barang yang diamankan.

“Segera dilakukan analisis sekaligus penyitaan untuk melengkapi pemberkasan perkara,” kata Ali.

Dalam kasus itu, lembaga antirasuah telah menetapkan enam tersangka. Salah satunya adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) M Kuncoro Wibowo yang juga pernah menjabat sebagai Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR). Kemudian Budi Susanto; April Churniawan; Ivo Wongkaren; Roni Ramdani; serta Richard Cahyanto.

Kuncoro Wibowo telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK. 

Kuncoro dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 10 Februari sampai dengan 10 Agustus 2023. Sebelumnya, Ali Fikri menginformasikan bahwa pihaknya sedang menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial berupa beras untuk KPM PKH tahun 2020 sampai 2021 di Kemensos.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...