KPK Periksa Mantan Kepala Pusat Krisis Kementerian Kesehatan Untuk Dugaan Korupsi APD Covid-19 Dengan Kerugian Negara 625 Miliar

12 February 2024 | 15
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Yogi Ernes/detikcom)

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Kepala Pusat Krisis Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Budi Sylvana terkait aliran dana dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19. Budi diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan APD yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 625 miliar.

 

Tidak hanya Budi KPK juga memeriksa saksi Pius Rahardjo selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai X KPPBC Tipe Madya Pabean B Bogor tahun 2020. Pius saat ini juga tercatat sebagai Kepala Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Pertambangan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI.

 

“Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan hitungan pos dan besaran anggaran dalam pengadaan APD di Kemenkes,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (12/2/2024).

 

Ali mengatakan kedua saksi diperiksa pada Rabu (7/2). Para saksi juga dicecar soal aliran uang korupsi APD Kemenkes.

 

“Termasuk dugaan aliran uang yang dinikmati berbagai pihak dari pengadaan tersebut,” katanya.

 

KPK telah mencegah 5 orang ke luar negeri terkait kasus tersebut. Informasi dari sumber detikcom, Budi Sylvana (PNS), Satrio Wibowo (Swasta), Ahmad Taufik (Swasta), A Isdar Yusuf (Advokat), Harmensyah (PNS).

 

Meski demikian, sampai saat ini KPK belum mengungkap identitas para tersangka. 

 

Ali hanya menyebut pihaknya belum menerima perhitungan dugaan kerugian negara dsri Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

 

“Tapi kerugian sementaranya dari perhitungan dalam proses penyelidikan kan sudah kami peroleh, sekitar Rp 625 miliar lebih, yang APD kan,” tutur Ali, Selasa (23/2/2024).

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...