KPK Periksa Sembilan Saksi dan Mantan Dirut Garuda Dalam Kasus Pungli Rutan KPK

19 March 2024 | 21
KPK periksa sejumlah saksi usut kasus pungli Rutan KPK, di antaranya mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. CNN Indonesia

Mediajustitia.com: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan individu yang telah dihukum dalam kasus korupsi untuk menggali lebih dalam dugaan kasus pemerasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Mereka akan diperiksa sebagai saksi terkait tersangka Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi dan lainnya.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa tim penyidik telah merencanakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi di Lapas Kelas 1 Sukamiskin.

“Hari ini bertempat di Lapas Kelas 1 Sukamiskin, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” katanya

Di antara para saksi yang akan diperiksa termasuk mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar; mantan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin; mantan Bupati Bintan, Apri Sujadi; serta Ainul Faqih, yang merupakan terpidana dalam kasus korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (benur), dan mantan Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Arko Mulawan.

Selain itu, juga akan diperiksa So Kok Seng alias Aseng, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa (CMP); Budi Setiawan, Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur periode 2017-2018; Dono Purwoko, mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Tbk; Edy Rahmat, mantan Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulawesi Selatan; serta Edy Wahyudi, mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan Stadion Mandala Krida.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Rutan KPK, yang kemudian ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari pertama hingga 3 April 2024.

Mereka ialah Hengki selaku ASN/Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022; Kepala Rutan KPK 2022-sekarang Achmad Fauzi; Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Keamanan atas nama Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta (juga sempat menjabat Plt. Karutan KPK tahun 2021).

Kemudian PNYD yang ditugaskan sebagai petugas Cabang Rutan KPK atas nama Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, Eri Angga Permana, Muhammad Ridwan. Selanjutnya Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Suherlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rahmawanto.

Pada periode 2019-2023, Hengki dkk diduga menerima suap sebesar Rp6,3 miliar. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah terbit di cnnindonesia

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...