KPK Tak Dilibatkan Dalam Pembentukan Satgas TPPU, Kenapa?

28 April 2023 | 11
foto : BNN Editor

MediaJustitia.com: Rapat untuk membahas pembentukan Satgas Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) digelar oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan menggelar rapat untuk membahas pembentukan Satgas Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat (28/4/2023) pagi.

Diketahui, satgas khusus ini dibentuk guna menguak dana janggal sebesar Rp349 Triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal tersebut dikatakan Mahfud MD saat menggelar jumpa pers di Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta Pusat.

Mahfud mengungkapkan ia akan melibatkan pihak eksternal dalam keanggotaan Satgas tersebut. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan ikut serta.

“KPK tidak ikut karena dia ada di luar kita,” ujar Mahfud saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023).

Namun Mahfud menjelaskan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan Ketua KPK Firli Bahuri agar tetap menindaklanjuti dugaan kasus TPPU sesuai dengan kewenangannya.

“Tapi saya sudah koordinasi dengan Pak Firli. Pak Firli akan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan KPK tanpa harus ikut tim (Satgas TPPU),” jelasnya.

Di sisi lain, banyak yang mempertanyakan tentang efektivitas Satgas. Pasalnya, dugaan tindakan TPPU terjadi di Kemenkeu, namun lembaga tersebut tetap ikut serta dalam Satgas. Mahfud kemudian menjelaskan ihwal hal itu.

Berdasarkan undang-undang, kata Mahfud, jika tindak pidana yang menyangkut soal pajak dan bea cukai, penyidiknya memang berasal dari Kemenkeu.

“Yaitu Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cuka, itu penyidiknya. Memang banyak yang ‘wah itu jeruk makan jeruk. Masa mau meriksa diri sendiri?’. Ndak juga karena nanti ini akan melibatkan banyak institusi,” paparnya.

“Dan yang dari luar kita undang juga sebagai narasumber, bukan sebagai orang yang menindaklanjuti secara yuridis projustisia karena tidak boleh selain polisi, jaksa, Ditjen Bea Cukai, Ditjen Pajak, hanya itu yang boleh melakukan tindakan itu,” tutupnya.

Mahfud menambahkan, nantinya tim satgas tersebut terdiri dari berbagai instansi pemerintah. Yakni PPATK, DJP, DJBC, Bareskrim Polri, Pidsus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan OJK, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kemenko Polhukam.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...