KPK Tangkap Nurhadi di Jakarta

2 June 2020 | 5
Eks Sekretaris MA Nurhadi (Minews.id)

MediaJustitia.com: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap buron dugaan suap dan gratifikasi yang juga eks Sekertaris Mahkamah Agung, Nurhadi, pada Senin (1/6). Nurhadi ditangkap bersama menantunya Rezky Herbiyono (RH).

Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango.

“Terima kasih dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja sampai berhasil menangkap NHD (Nurhadi) dan menantunya RH,” ujar Nawawi, Senin (1/6).

Saat ini, keduanya diamankan di sebuah rumah di daerah Jakarta Selatan dan akan diumumkan pada esok hari.

“Selengkapnya akan diumumkan besok,” katanya.

Pun dalam kesempatan ini Nawawi menyampaikan bahwa penangkapan Nurhadi membuktikan bahwa KPK terus bekerja untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Dalam kasus suap perkara di MA diketahui KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut merupakan mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Nurhadi dan kedua tersangka lainnya mangkir dalam sejumlah panggilan KPK, membuatnya berstatus buron atau daftar pencarian oran (DPO) KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Hiendra Soenjoto masih dalam pencarian petugas KPK.

Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA. 

 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...