KPU Lakukan FGD Bersama Pakar Hukum Jelang Banding Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perihal Penundaan Pemilu

10 March 2023 | 7
Foto: Kompas/Vitorio Mantalean

MediaJustitia.com: Pasca Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perihal penundaan Pemilu tahun 2024, Komisi pemilihan Umum (KPU) RI melaksanakan focus group discussion bersama dengan sejumlah pakar hukum pada Kamis (9/3/2023).

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, dan eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Fritz Edward Siregar turut hadir dalam forum ini bersama dengan pakar hukum lainnya yakni Muhammad Fauzan, Heru Widodo, Jimmy Ufsunan, Bayu Dwi Anggoro, Oce Madril, Khairul Fahmi, dan Riawan Tjandra.

Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI menyatakan bahwa forum ini digelar guna mendapatkan pendapat dari para ahli hukum atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut baik dari segi substansi maupun dari aspek hukum acara, Jumat (10/3/2023).

Forum ini menurut Hasyim merupakan salah satu upaya untuk memberikan tambahan materi terhadap memori banding yang telah disiapkan dan diajukan oleh KPU RI terhadap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.

Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan hukumannya kepada KPU RI berupa “tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu” dan “melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari”, yang memiliki implikasi atas ditundanya pemilu.

Putusan tersebut mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang merasa dirugikan oleh KPU RI karena diterangkan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dalam putusan tersebut, jajaran komisioner dan staf KPU juga diterangkan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum membayar ganti rugi Rp 500 juta terhadap partai politik tersebut.

Pada dasarnya, dalil-dalil dalam gugatan yang diajukan oleh Partai Prima menurut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak dapat dibantah oleh KPU.

Akan tetapi dalam hal ini Presiden RI Joko Widodo memberiikan klaim bahwa pemerintah mendukung upaya KPU untuk mengajukan banding.

Artikel ini telah tayang di Kompas

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...