Kuasa Hukum Kuat Ma’ruf Minta Kliennya Dibebaskan dari Dakwaan!

21 October 2022 | 15
foto: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO

MediaJustitia.com: Dalam sidang pembacaan eksepsi Kuat Ma’ruf (terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J) pada Kamis (20/10/2022), tim kuasa hukum Kuat Ma’ruf meminta agar kliennya dibebaskan dari segala dakwaan.

Sebelumnya, Kuasa hukum dari terdakwa telah diberi waktu selama 2 hari untuk menyusun nota keberatan atas surat dakwaan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang yang digelar Senin (17/10/2022).

Irwan, salah satu pengacara Kuat Ma’ruf, memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan sejumlah amar putusan terhadap kliennya.

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan serta memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melepaskan terdakwa dari tahanan,” ujar Irwan di ruang sidang PN Jaksel.

Selain itu, Irwan meminta agar eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan tim kuasa hukum Kuat Ma’ruf diterima seluruhnya.

Dia mendorong agar surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan nomor registrasi perkara: PDM-244/JKTSL/10/2022, tanggal 5 Oktober 2022 batal demi hukum.

“Menetapkan pemeriksaan terhadap terdakwa tidak dilanjutkan,” ucapnya.

“Memulihkan hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” sambung Irwan.

Irwan juga memohon agar biaya perkara ini dibebankan kepada negara.

Dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama-sama dengan Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; dan ajudan Sambo, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan terhadap Yosua dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua. Pengakuan itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga akhirnya menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah terbit di Kompas

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...