Kukuhkan 2 Guru Besar Tetap Sekaligus, Guru Besar di Universitas Indonesia Capai Angka 369!

17 August 2023 | 16
Pengukuhan Guru Besar Tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Rabu (17/08/23) (foto: law.ui.ac.id)

MediaJustitia.com: Rabu (16/08/23), Universitas Indonesia (UI) mengukuhkan 2 (dua) Guru Besar Tetap Fakultas Hukum Indonesia. Adapun guru besar yang dikukuhkan antara lain  Prof. Kurnia Toha, S.H., LL.M., Ph.D dan Prof. Dr. Yetty Kumalasari, S.H., M.L.I sebagai Guru Besar dalam Bidang Studi Hukum Ekonomi dan Teknologi

Pengukuhan tersebut dilakukan secara langsung oleh Ketua Dewan Guru Besar UI, Dr. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A. dengan turut dihadiri oleh Dekan FHUI (Parulian Paidi Aritonang, S.H., LL.M., MPP), Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian dan Kemahasiswaan, (Prof. M. R. Andri Gunawan Wibisana, S.H., LL.M., Ph.D.), Wakil Dekan Bidang Sumber Daya, Ventura & Administrasi Umum, (Endah Hartati, S.H., M.H.), para pejabat Dekan Fakultas se-Lingkungan U, serta para guru besar tamu dari berbagai universitas.

Para guru besar yang dikukuhkan diberikan kesempatan untuk menyampaikan orasi ilmiahnya masing-masing.

Terlebih dahulu, Prof. Kurnia Toha, S.H., LL.M., Ph.D menyampaikan orasi ilmiah dengan judul “Moderasi Kapitalisme Hukum Persaingan Usaha dan Kesejahteraan Masyarakat”. Menurutnya, orasi tersebut bukan hanya bentuk pertanggungjawaban terhadap universitas, melainkan juga kewajiban kepada Allah untuk selalu menimba ilmu dan menyampaikannya untuk kemanfaatan sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Prof. Kurnia Toha mengulas kembali kondisi perekonomian di Indonesia sebelum reformasi dan sebelum adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Meskipun demikian, Prof. Kurnia Toha menegaskan bahwasanya praktik monopoli tidak dilarang karena dapat mendorong pelaku usaha untuk melakukan efisiensi serta inovasi usaha, menghasilkan produk-produk kompetitif, berkualitas dan juga menjadi stimulus bagi pelaku usaha baru sebagai pesaing.

“Namun, layaknya pemegang kekuasaan di pemerintahan, dengan kekuasaan yang besar, terdapat kecenderungan untuk menyalahgunakan kekuasaan tersebut. Seharusnya kekuasaan tersebut digunakan dengan tepat dan mengambil peran positif dalam menjaga pasar agar berfungsi dengan baik juga tidak melanggar hukum persaingan usaha,” tutup Prof. Kurnia Toha.

Tangkapan Layar Channel Youtube Universitas Indonesia

Sementara itu, Prof. Dr. Yetty Kumalasari, S.H., M.L.I memaparkan orasi ilmiahnya mengenai “Transformasi Hukum Ekonomi: Corporate Sustainability dalam Perdagangan dan Investasi”

“Bung Hatta pada pidato Doktor Kehormatan di Universitas Gadjah Mada tahun 1956, menyampaikan bahwa struktur kolektivisme dan semangat individualisme tercermin dalam struktur sosio-ekonomi masyarakat Indonesia. Padahal kedua hal ini bertentangan, sehingga sering menimbulkan konflik horizontal,” jelas Prof. Dr. Yetty.

Lebih lanjut, Prof. Dr. Yetty menjelaskan bahwasanya corporate sustainability sejatinya bukan kontemporer dan juga tidak asing, karena telah terefleksi di pancasila serta pembukaan Undang-Undang Dasar.

“Dalam hal ini (paradigma corporate sustainability), hukum berperan penting karena berbagai aspek hukum telah berkembang sedemikian rupa. Terlebih, Indonesia merupakan anggota World Trade Organization (WTO) yang mendukung keberlangsungan perdangangan internasional. Tidak bisa disangkal, pondasi kuat berada di pendidikan hukum berkualitas, agar tercipta profesional hukum yang mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahan terkait,” ujar Prof. Dr. Yetty.

Prof. Dr. Yetty menutup pemaparannya dengan 5 usulan langkah konkrit yang dapat diterapkan, yakni penyelarasan pendidikan hukum dengen perdagangan, investasi, dan perseroan; pendekatan interdisipliner dalam pendidikan hukum ekonomi; penelitian berkelanjutan; dukungan pertukaran pelajar, kompetisi nasional & internasional, program magang; serta pendidikan seumur hidup (life-long education).

Diketahui, Universitas Indonesia memiliki 271 Guru Besar NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional) dan 98 Guru Besar NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus)

“Sehingga jumlah total guru besar UI hingga saat ini adalah 369. Tahun 2023 ini, Prof. Kurnia Toha, S.H., LL.M., Ph.D adalah guru besar yang dikukuhkan ke-34 dan Prof. Dr. Yetty Kumalasari, S.H., M.L.I adalah guru besar yang ke-35,” tutup Ketua Dewan Guru Besar UI, Dr. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...