Kupas Tuntas RUU KUP dalam Webinar SNR

3 August 2021 | 19
Keynote Speaker

MediaJustitia.com: Kamis (29/7/2021) Simanungkalit Sihombing dan Rekan, Counsellors at Law (SNR) mengadakan Webinar dengan judul “Urgensi Percepatan RUU KUP dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan Pajak & Kesejahteraan Rakyat (Tinjauan Normatif dan Praktik)” yang dimoderatori oleh Januardo S.P. Sihombing, S.H., M.H., M.A.,  dengan menghadirkan Dr. Robert Pakpahan, Ak sebagai Keynote Speaker.

“Terdapat 4 (empat) hal yang melatarbelakangi kenapa kebijakan perpajakan selalu berubah sejak tahun 1984, pertama kondisi makro ekonomi yang memburuk, kedua kondisi sosial sebagai dampak dari makro ekonomi, ketiga penerimaan perpajakan yang cenderung eksplisit menurun dan juga fakta-fakta konkrit yang dihadapi perpajakan masa ini,” tutur Robert. 

Webinar ini dihadiri oleh lebih dari 160 peserta yang bergabung melalui aplikasi Zoom Meeting dari berbagai kalangan dan terbagi menjadi 3 (tiga) sesi, antara lain sesi utama, sesi tanya jawab dan sesi penutup. Selain diisi oleh Keynote Speaker, sesi utama juga diisi dengan materi dan arahan dari 4 (empat) pembicara dari berbagai pihak. 

Pemaparan pertama disampaikan oleh Neilmaldrin Noor, S.E., M.Sc selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat yang membahas mengenai outlook dan blueprint perpajakan nasional secara jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Dalam pemaparannya, Neilmadrin juga turut menyampaikan tantangan-tantangan yang akan muncul terkait Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), serta Cukai dan Pajak Karbon.

Pemateri kedua ialah Anggota Komisi XI DPR RI lingkup keuangan, perbankan dan perencanaan pembangunan nasional, Puteri Anetta Komarudin, B.Com. Sebagai anggota DPR, Puteri mengawali pemaraparannya dengan dasar hukum dan tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Kemudian dilanjutkan dengan law making process terkait RUU KUP beserta progress dan usulan yang dianggap penting dalam forum legislasi.

Usulan atau aspirasi publik tersebut tidak hanya disampaikan pada saat forum legislasi, melainkan juga melalui platform googleform. “Kebijakan publik sudah sepatutnya memperhatikan dan melibatkan publik sebagai subjek utamanya, terutama karena hal ini bersangkutan dengan pajak yang nantiknya akan mempunyai dampak yang besar terhadap banyak orang. Oleh karenanya, aspirasi, masukan serta tanggapan masyarakat sangat penting terhadap perkembangan RUU KUP ini,” tutupnya.

Webinar Urgensi Percepatan RUU KUP dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan Pajak dan Kesejahteraan Rakyat (Tinjauan Normatif dan Praktik)

 

Pada pemaparan materi ketiga, Prof. Dr. Haula Rosdiana, M.Si, Guru Besar Ilmu Kebijakan Perpajakan FIA UI sekaligus Ketua Kluster Riset FIA UI bertindak sebagai pemateri ketiga. Prof. Haula mengangkat topik “Demokrasi Perpajakan dalam RUU KUP : Menjaga Proses Formulasi Kebijakan Guna Keseimbangan antara Sustainable Revenue Productivity & Kesejahteraan Rakyat” yang membahas mengenai kajian ilmu administrasi fiskal ideal, pembahasan mengenai sektor perpajakan dan urgensi pembenahan yang tepat dalam kontekspenerimaan pajak dan kesejahteraan rakyat. Dalam penutup paparannya, beliau turut menyampaikan beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan dalam merancang RUU UUP.

Sesi utama ditutup oleh Drs. Iman Santoso, M.Si, Tax Partner pada Ernst & Young. Beliau membagi pembahasannya dalam 5 topik, antara lain mengenai perubahan materi-materi UU KUP, UU PPh, UU PPN, UU Cukai, dan pengenaan Pajak Karbon. Pemaparan tersebut dibahas melalui tinjauan praktis, serta dampaknya pada industri multi-sektoral yang melibatkan begitu banyak stakeholders dari berbagai latar belakang. 

Webinar ini diharapkan dapat menjadi forum, sarana sosialisasi, wadah berdiskusi sekaligus alternatif komunikasi antara para penggiat kebijakan terkait RUU KUP.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...