Laksda Kresno dkk Layangkan Judicial Review UU TNI, Minta Batas Pensiun Prajurit TNI Jadi 60 Tahun

18 August 2023 | 69
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto: detik.com)

MediaJustitia.com: Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro PhD dkk ajukan Judicial Review terhadap UU TNI terkait batas usia TNI dari 58 tahun menjadi 60 tahun.

Melansir dari website MK, para pemohon judicial review adalah Laksda Kresno Buntoro PhD, Kolonel Chk Sumaryo, Sersan Kepala Suwardi, Kolonel (Purn) Lasman Nahampun, Kolonel (Purn) Eko Haryanto, Letnan Dua (Purn) Sumanto. Laksda Kresno Buntoro PhD dkk memberikan kuasa kepada advokat Viktor Santoso Tandiasa.

Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama.

Laksda Kresno Buntoro PhD dkk meminta ketentuan pada Pasal 53 UU TNI diubah.

“Menyatakan Pasal 53 UU Tentara Nasional Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun,” demikian petitum pemohon.

Demi kepentingan pertahanan negara dan sepanjang masih dibutuhkan Laksda Kresno Buntoro PhD dkk meminta agar pensiun prajurit 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama atau maksimal pada 60 tahun.

“Para pemohon memohon kepada MK untuk menguji dan mempertimbangkan persoalan konstitusionalitas Pasal 53 UU 34/2004 dengan memperhatikan dalil-dalik pengujian di atas berdasarkan Pasal 1 ayat 3, Pasal 28D ayat 1, Pasal 28D ayat 3, Pasal 30 ayat 2, dan Pasal 30 ayat 3 UUD 1945,” katanya.

Pemohon mengajukan perbandingan batas usia TNI dengan abdi negara lainnya. Seperti Polri, ASN, jaksa, guru, dosen, dan hakim. Ketentuan-ketentuan itu memungkinkan batas usia pensiun bisa mencapai 60 tahun, bahkan paling tinggi 70 tahun, yakni hakim agung.

“Ketentuan Pasal 53 UU 34/2004 dalam mengatur batas usia pensiun sangat tidak sepadan atau setidak-tidaknya timpang terlampau jauh dengan ketentuan usia pensiun profesi abdi negara lainnya (Polri, ASN, jaksa, guru, dosen, hakim),” katanya.

Sebelumnya gugatan batasan usia pensiun TNI sudah dilayangkan. Permohonan tersebut diajukan oleh Permohonan diajukan oleh Euis Kurniasih, Jerry Indrawan G, Hardiansyah, A. Ismail Irwan Marzuk, Bayu Widiyanto, dan Musono.

Dalam amar Putusan Nomor 62/PUU-XIX/2021, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan para pemohon dalam sidang  yang digelar di MK, Selasa (29/3/2022) secara daring.

Artikel ini telah terbit sebagian di detik.com

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...