Lakukan perlawanan, Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta

27 November 2023 | 56
Anwar Usman (foto: Kompas.com)

Mediajustitia.com: Hakim konstitusi Anwar Usman melakukan perlawanan balik setelah diberhentikan sebagai Ketua MK karena melakukan pelanggaran etik berat. Anwar Usman menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan dilayangkan Anwar Usman pada Jumat (24/11/2023). Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.

Duduk sebagai pengugat Anwar Usman dan tergugat Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo.

Dilansir dari detik.com jubir MK Fajar Laksono belum mengetahui adanya gugatan yang diajukan Anwar Usman.

“Kami belum mengetahui adanya gugatan itu,” ujar Fajar Laksono.

Sebelumnya, Suhartoyo resmi dilantik menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan Anwar Usman yang dicopot oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Anwar Usman tidak terima dengan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK. Anwar Usman pun melayangkan surat keberatan melalui kuasa hukumnya pada Rabu (22/11/2023) yang sudah dikonfirmasi hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.

MK telah menjawab surat keberatan Anwar Usman atas pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo menjadi Ketua MK.

“Berkenaan dengan adanya surat keberatan yang disampaikan kuasa hukum Yang Mulya Anwar Usman mengenai SK pengangkatan Ketua MK yang baru karena dianggap ada kejanggalan dalam putusan MKMK, telah dijawab oleh pimpinan MK berdasarkan hasil RPH (rapat permusyawaratan hakim),” kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam keterangannya, Kamis (23/11/2023).

Enny menyebut pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK atas dasar melaksanakan keputusan Majelis Kehormatan MK atau MKMK, yang mencopot Anwar Usman dari Ketua MK karena melakukan pelanggaran berat. Dia menekankan penunjukan Ketua MK periode 2023-2028 itu telah sesuai dengan prosedur.

“Pada prinsipnya pengangkatan Ketua MK periode 2023-2028 adalah karena melaksanakan putusan MKMK dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Artikel ini telah terbit di detik.com

 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...