Langkah KPK dalam Kasus Korupsi Pengadaan Fasilitas Rumah Jabatan Anggota DPR RI Tahun 2020

15 March 2024 | 4
Arsip foto - Sekjen DPR Indra Iskandar meninggalkan lokasi seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/5/2019). ANTARA

Mediajustitia.com: Tim penyelidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan fasilitas rumah jabatan anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020.

Pemeriksaan hari ini juga melibatkan Hiphi Hidupati, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Sekretariat Jenderal DPR RI, dan Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI, sebagai saksi terkait perkara yang sama.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengonfirmasi bahwa dua saksi tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. 

“Untuk dua saksi dimaksud, hadir dan saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” katanya

Selain itu, KPK juga memanggil beberapa saksi lainnya terkait kasus yang sama, antara lain Staf Setkom VI dari Sekretariat Jenderal DPR, Erni Lupi Ratih Puspasari, dan Firman Adiputra, seorang PNS dari Sekretariat Jenderal DPR RI.

Selain itu, saksi-saksi lainnya yang dipanggil termasuk Moh Indra Bayu, Masdar, dan Mohamad Iqbal, yang masing-masing memiliki peran dalam pengadaan fasilitas rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Selain itu, beberapa nama lain termasuk Muhammad Yus Iqbal, Rudi Rochmansyah, dan Satrio Priambodo juga dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan dimulainya penyelidikan terhadap dugaan korupsi terkait pengadaan fasilitas rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020 pada tanggal 23 Februari.

Ali Fikri menyatakan bahwa peningkatan status kasus ini ke tahap penyelidikan telah disetujui oleh pimpinan KPK serta pejabat struktural terkait dan penyidik dan penuntut yang terlibat.

“Melalui sebuah gelar perkara, disepakati naik pada proses penyidikan terkait dengan dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI,” ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang KPK, setiap perkara yang telah naik ke tahap penyidikan pasti turut disertai dengan penetapan tersangka. Meski demikian, pengumuman pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara akan dilakukan saat konferensi pers penahanan.

“Pasti kami sampaikan, ya. pada prinsipnya, KPK pasti terbuka menyampaikan seluruh kegiatan dari penindakan ini, tetapi tentu ada batasan-batasan,” tambah Ali

Meskipun belum ada pengumuman resmi tentang tersangka dalam kasus ini, Ali menegaskan bahwa peningkatan status kasus ini mengindikasikan adanya dugaan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang signifikan.

Ali juga menekankan bahwa semua detail terkait kasus ini akan diungkap kepada publik selama proses persidangan, sehingga masyarakat dapat menilai hasil kerja KPK dalam memberantas korupsi.

Artikel ini telah terbit di Antaranews.com

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...