Mediajustitia.com: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengonfirmasi bahwa pimpinan dan tim penyelidik telah mencapai kesepakatan untuk meningkatkan status kasus dugaan korupsi yang terkait dengan PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, dalam pernyataannya menyatakan bahwa meskipun mereka telah mencapai tahap ini, pihaknya belum dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai kasus tersebut karena Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) saat ini belum diterbitkan.
“Kami masih dalam proses menyelesaikan administrasinya dan belum bisa kami sampaikan. Kenapa? Karena ini nanti menimbulkan persepsi,” ujar Ali kepada wartawan pada Rabu (21/2/2024).
Ali menjelaskan bahwa KPK sedang berusaha untuk menyelesaikan dengan benar dan tepat semua tahapan administratif yang terkait dengan dimulainya penyidikan. Begitu proses administratif selesai, lembaga antirasuah ini berkomitmen untuk mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat.
Namun, Ali tidak dapat memastikan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses administratif tersebut. Hal ini dikarenakan kecepatan proses tersebut juga sangat tergantung pada jumlah tersangka yang terlibat.
“Kalau tersangkanya satu mungkin bisa cepat, kalau tersangkanya lebih dari sepuluh butuh banyak,” ungkap Ali.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi di PT Taspen, dengan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa waktu terjadinya pidana berkisar antara tahun 2018 hingga 2022.
Pada Jumat (1/9/2023), KPK telah memanggil Rina Lauwy, mantan istri Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi di perusahaan tersebut. Namun, karena masih dalam tahap penyelidikan, KPK belum dapat mengungkapkan keterangan yang diperoleh dari pemeriksaan tersebut.
Artikel ini telah terbit di kompas.com