Laporan Balik Debt Collector Clara Shinta, Ditolak dan Melanggar HAM?

27 February 2023 | 93
KOMPAS.com/Tria Sutrisna

MediaJustitia.com: Firdaus Oiwobo, kuasa hukum kawanan debt collector yang mengambil paksa mobil selebgram Clara Shinta, akan tetap melaporkan balik Clara.

“Kami akan buat laporan balik Clara Shinta Senin (27/2/2023) ini ke Mabes (Polri),” ujar Firdaus kepada Kompas.com, Minggu (26/2/2023)

Firdaus mengatakan, ada banyak pasal yang akan digunakan untuk melaporkan balik Clara Shinta, yakni sebagai berikut:

  • Pasal 481 KUHP tentang penyembunyian barang hasil kejahatan, ancaman 7 tahun penjara.
  • Pasal 374 KUHP tentang penguasaan barang yang bukan haknya hingga merugikan orang lain, ancaman hukuman 5 tahun penjara.
  • Pasal 301 KUHP tentang menista dan menfitnah orang lain hingga mengakibatkan orang lain mengalami kerugian, ancaman 4 tahun penjara.
  • Pasal 242 ayat 2 KUHP tentang memberi keterangan palsu pada pejabat yang telah disumpah negara, ancaman hukuman 12 tahun penjara.
  • Pasal 318 KUHP tentang persangkaan palsu, ancaman 4 tahun penjara.
  • Pasal 266 KUHP tentang surat dokumen palsu, ancaman hukuman 6 tahun penjara. Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.

Firdaus menambahkan, ada pula pasal-pasal tambahan lain, termasuk yang tercatat dalam Undang-Undang Fidusia Nomor 42 Tahun 1999.

“Kami akan menunggu hasil konseling dengan pihak Mabes Polri, mana saja pasal di atas yang bisa diterapkan. Semoga saja pihak Mabes Polri bisa menerima laporan kami sebagaimana mestinya sesuai dengan asas equality before the law atau azas persamaan hak dihadapan hukum,” ujar Firdaus.

Menurut Fadil, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran telah melanggar hak asasi manusia (HAM). Sebab, Fadil menyatakan para debt collector klien Firdaus tidak boleh membuat laporan polisi.

“Kami protes atas statement Kapolda Metro Jaya yang mengatakan debt collector jika mau buat laporan polisi melanggar atau tidak boleh jika mau membuat laporan polisi,” ujar Firdaus kepada Kompas.com, Minggu (26/2/2023).

“Karena ini, kami juga sampaikan Polda Metro Jaya melanggar hak asasi manusia!” tambah dia.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran menegaskan bahwa pihaknya bakal menolak laporan yang hendak dilayangkan pihak debt collector pengambil paksa mobil selebgram Clara Shinta.

“Enggak ada (pelaporan). Namanya buat kekerasan, mana ada perlindungan. Enggak akan (diterima laporannya), ditolak itu. Orang dia buat kejahatan, kok malah dilindungi gimana itu. Jangan dibolak-balik cara pikirnya,” kata Fadil.

Fadil mengaku geram dengan aksi debt collector yang mengambil paksa kendaraan dan memaki anggota polisi. Peristiwa tersebut terjadi ketika debt collector mengambil paksa mobil milik Clara Shinta di apartemen kawasan Jakarta Selatan.

Untuk itu, dia memerintahkan jajarannya segera menangkap debt collector yang melakukan tindakan tersebut dan membuat resah masyarakat.

“Enggak ada lagi tempatnya preman di Jakarta. Jangan mundur lagi! Sedih hati saya itu bolak balik. Yang debt collector macam itu jangan dibiarkan dia itu. Lawan! Tangkap! Jangan pakai lama,” kata Fadil.

Tak berapa lama, tujuh orang pelaku atau debt collector telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Tiga di antaranya telah ditangkap oleh kepolisian. Mereka adalah Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Jay Key. Sementara itu, empat tersangka lainnya masih diburu polisi. Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 365, 368, dan 335 KUHP.

“Kami konstruksi pasal pencurian dengan kekerasan, pasal pemerasan, dan juga perbuatan tidak menyenangkan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

 

Artikel ini telah terbit sebagian di Kompas

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...