Lindungi Investor, OJK Terbitkan Aturan Disgorgement Fund!

15 January 2021 | 13

MediaJustitia.com: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan POJK Nomor 65/POJK.04/2020 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugan Investor di Bidang Pasar Modal. Peraturan ini menyebabkan terjadinya pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam bidang pasar modal dan dana kompensasi kerugian investor di bidang pasar modal.

Merujuk pada POJK ini, OJK mempunyai beberapa kewenangan seperti mengenakan pengembalian keuntungan tidak sah terhadap pihak yang melakukan atau menyebabkan terjadinya pelanggaran peraturan mengenai pasar modal.

Pembayaran pengembalian keuntungan tidak sah dapat menggunakan asset tetap pihak yang bersangkutan. Misalnya tanah, tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, serta dokumen kepentingan yang sah dan surat kuasa substitusi kepada OJK untuk pelepasan asset. Namun OJK juga bisa menolak asset tetap yang ditawarkan bila dianggap tidak sesuai.

Dana yang dihimpun dari pengenaan pengembalian keuntungan tidak sah tidak dapat digunakan untuk pelaksanaan kegiatan operasional regulator, melainkan untuk memberikan kompensasi kerugian pada korban pelanggaran dan/atau pengembangan industry pasar modal.

Pihak yang telah ditetapkan untuk mengembalikan keuntungan tidak sah itu harus menunjuk penyedia rekening dana untuk mengembalikan dana OJK paling lambat 30 hari sejak ditetapkan, apabila tidak sesuai jangka waktunya, maka OJK akan memberikan surat teguran sebanyak dua kali.

Apabila pengembalian keuntungan tidak sah tidak dilakukan juga setelah diberikan duakali surat teguran, maka OJK dapat menindaklanjuti sengketa ini ke tahap penyidikan, gugatan perdata, hingga PKPU.
Dalam proses penagihan maupun pengembalian kerugian itu, OJK juga akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dan Kejaksaan untuk penegakan hukum (law enforcement).

Sayangnya, aturan ini baru akan berlaku untuk kasus-kasus di pasar modal yang diputus setelah aturan ini terbit. Namun, untuk kasus sebelum adanya Disgorgement Fund, OJK juga telah memberikan sanksi dengan perintah membayar uang kerugian.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...