Lontarkan Pertanyaan ke Keluarga Brigadir J, Pertanyaan Kuasa Hukum Sambo Disorot Publik

3 November 2022 | 31
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO

MediaJustitia.com: Dalam sidang kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Selasa (1/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Tim kuasa hukum Ferdy Sambo melontarkan sejumlah pertanyaan kepada keluarga Brigadir J.

Pertanyaan yang dilontarkan kuasa hukum Ferdy Sambo ini menuai banyak tanggapan dari warganet di media sosial Twitter. Sejumlah warganet mengkritik terkait pertanyaan dari kuasa hukum tersebut yang malah membahas terkait hal selain kasus.

“Pengacara mau nyerang kepribadian Joshua tapi pertanyaan kurang pintar jadi blunder,” tulis salah satu akun.

Berikut pertanyaan-pertanyaan kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke keluarga Brigadir J:

1. Gaya Hidup Brigadir J

Dikutip dari Kompas.id, Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri candrawathi sempat menanyakan gaya hidup Brigadir J saat adik Brigadir J Mahareza Rizky Hutabarat (Reza) dan pacar Nofriansyah, Vera Mareta Simanjuntak hadir sebagai saksi.

Awalnya, Kuasa Hukum Putri Sarmauli Simangunsong menanyai Reza apakah mengetahui gaya hidup Brigadir J saat di Jakarta yang menurutnya pernah pergi ke kelab malam bersama ajudan Sambo yang lain seperti Daden Miftahul Haq dan Richard Eliezer. Namun, pembicaraan tersebut langsung dipotong hakim.

”Saudara penasihat hukum, itu nanti ditanyakan ke Daden saja, bukan sekarang,” kata Hakim Wahyu.

Adapun Sarmauli beralasan, pertanyaan ini untuk mengonfirmasi hal ini kepada adik Yoshua secara langsung.

2. Hubungan Asmara

Pertanyaan Sarmauli selanjutnya adalah wanita mana saja yang dekat dengan Nofriansyah. Reza menjawab, hanya Vera yang diketahuinya dekat dengan Brigadir J sejak 2014.

Selanjutnya Sarmauli ingin menyebut nama wanita dan ingin menampilkan video Brigadir J dengan wanita-wanita tersebut. Namun kemudian hakim kembali menegurnya.

”Saudara penasihat hukum, apa hubungannya dengan perkara ini? Kalau ada kaitannya dengan perkara yang didakwakan kepada para terdakwa ya silakan, tetapi kalau tidak ya tidak perlu,” kata Hakim.

Penonton di ruang sidang menyambut teguran ini dengan riuh. Jaksa penuntut umum juga keberatan dengan Sarmauli. Menurutnya penasihat hukum seharusnya hanya mengacu pada pokok perkara yang didakwakan dalam surat dakwaan bukan melenceng ke hal lain.

3. Mengulang Pertanyaan

Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah juga sempat disemprot JPU karena mengulang pertanyaan saat menanyai Vera. Dirinya menanyakan apakah pada saat komunikasi tanggal 21 Juni, dengan Brigadir J menyampaikan dirinya mendapat ancaman.

“Kami ingin mendapatkan jawaban yang lebih clear apakah pada video call pada 21 Juni tersebut ada ancaman pembunuhan yang disampaikan oleh almarhum Yosua pada saudari saksi,” kata Febri.

Hakim pun lalu mengingatkan Febri agar tidak mengulangi pertanyaan yang sudah hakim tanyakan.

“Tadi sudah dijelaskan tidak ada pada tanggal 21 Juni, jangan diulang lagi sesuatu yang sudah ditanyakan,” kata Wahyu Iman Santosa.

Sejumlah hadirin sidang pun kemudian menyorak. Selanjutnya, Febri gantian disemprot oleh JPU di pertanyaan selanjutnya.

“Kembali pada peristiwa tangggal 7 Juli 2022 apakah saudara saksi pernah menghubungi almarhum di tanggal tersebut” tanya Febri.

“Tidak, dia menelpon saya lebih dulu,” jawab Vera

“Berarti menghubungi melalui WhatsApp call atau video call,” tanya Febri lebih lanjut.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum pun menyampaikan keberatannya.

“Kami keberatan karena Febri Diansyah selalu menyimpulkan dan membuat asumsi-asumsi sendiri Yang Mulia,” kata JPU.

4. Menanyakan Apakah Orang Tua Tinggal Serumah atau Tidak

Selanjutnya pernyataan yang dilontarkan kuasa hukum Sambo Arman Hanis saat orang tua Brigadir J ditampilkan sebagai saksi dalam persidangan. Pertanyaan tersebut adalah terkait apakah orang tua Yoshua tinggal serumah.

“Apakah bapak dan ibu Yoshua tinggal serumah,” tanya Arman sebagaimana dikutip dari Kompas.tv, orang tua Brigadir J pun sempat saling berebut microphone untuk menjawab pertanyaan itu.

“Lucu ini, kalau tidak serumah kami tidak punya anak lah,” jawab Ayah Yoshua,

Samuel Hutabarat, disambut tepuk tangan pengunjung sidang. Menurut Samuel, pertanyaan kuasa hukum Sambo tidak substantif pada kasus yang dibahas dalam persidangan.

Artikel ini telah terbit di kompas.com

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...