LPSK: Korban Tragedi Kanjuruhan Masih Berkesempatan Ajukan Permohonan Perlindungan!

14 January 2023 | 12
LPSK masih membuka permohonan pelindungan bagi para korban dalam Tragedi Kanjuruhan. Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu. Foto/Tragedi Kanjuruhan/SINDOnews

MediaJustitia.com: Permohonan pelindungan bagi para korban dalam Tragedi Kanjuruhan masih dibuka oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu.

Edwin mengatakan, apabila ada korban Tragedi Kanjuruhan yang merasa dirugikan, dipersilakan mengajukan permohonan tersebut.

“Ini masih terbuka serta masih berkesempatan mengajukan sepanjang sebelum masuk ke agenda ahli tuntutan,” ujar Edwin di Kantor LPSK, Ciracas Jakarta Timur, Jumat (13/1/2023).

Edwin menyebutkan, saat ini sudah ada 19 korban yang mendapat pelindungan LPSK terkait Tragedi Kanjuruhan.

“Jadi pemulihan masih terus berjalan, kalau mereka butuh rawat jalan, serta masih ada trauma yang dialami itu masih ditangani oleh rehabilitasi medis dan psikologi dari amnesty,” kata Edwin.

Dijelaskan Edwin, pelindungan yang diberikan oleh pihaknya bersifat permohonan. Sebelumnya, belasan orang itu, telah melakukan permohonan pada LPSK.

“Jadi kalau mereka tidak melakukan permohonan maka tidak bisa, dan 19 orang itu yang sudah melakukan permohonan ke LPSK,” pungkasnya

Mengingatkan kembali, Tragedi Kanjuruhan merupakan tragedi kericuhan suporter bola saat Arema kontra Persebaya pada BRI Liga 1 Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, pada Sabtu 1 Agustus 2022 malam. Kericuhan itu dipicu kekalahan Arema atas Persebaya dengan skor 2-3. Suporter pun kecewa dan turun ke stadion dan bentrok dengan Aparat Polri TNI. Alhasil 132 meninggal, 2 di antaranya polisi.

Polda Jawa Timur telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam tragedi itu. Lima tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan tengah menunggu jadwal persidangan. Mereka antara lain Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Kendati demikian, satu tersangka lainnya yakni mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita dibebaskan lantaran masa penahanannya telah habis. Polisi masih melengkapi berkas perkara yang bersangkutan.

Meski mengakibatkan ratusan nyawa melayang, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan berdasarkan laporan hasil akhir penyelidikan tak ada pelanggaran HAM berat dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang.

Namun Tragedi Kanjuruhan tetap disimpulkan sebagai pelanggaran HAM. Sebab, peristiwa itu terjadi lantaran tak memperhatikan aspek keamanan.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...