MediaJustitia.com: Mengenai vonis ringan terhadap terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer PudihangLumiu atau Bharada E yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku bersyukur.
Karena, selain status Justice Collaborator (JC) Bharada E menjadi pertimbangan Hakim, LPSK menilai melalui vonis tersebut membuktikan sistem peradilan di Indonesia kini mengakui hak-hak JC dalam kasus kejahatan yang bukan terorganisir.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan vonis ringan Majelis Hakim atas Richard Eliezer menjadi tonggak eksistensi Justice Collaborator dalam sistem peradilan hukum di Indonesia.
“Putusan hakim ini, menurut saya, bisa menjadi milestone ya, tonggak, bahwa yang pertama misalnya, seseorang yang melakukan tindakan kejahatan bukan dalam organized crime (kejahatan terorganisir), itu bisa juga dilindungi oleh Justice Collaborator, selama diputuskan oleh LPSK,” ujar Hasto kepada wartawan di Gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (18/2/2023).
Selain itu, Hasto menuturkan status Richrad Eliezer sebagai terlindung JC ini menjadi contoh bagi masyarakat. Ia menuturkan apabila seseorang bukan sebagai pelaku utama dalam suatu kasus kejahatan, jika mau bekerja sama dengan aparat penegak hukum sebagai JC maka dapat dijamin keringanan hukuman pidananya.
“Yang kedua, seorang JC mendapatkan perlindungan, perbedaan perlakuan, dan juga mendapatkan penghargaan. Itu juga dialami oleh Eliezer,” terang Hasto.
Tak hanya itu, Hasto sebelumnya juga menilai keputusan Majelis Hakim PN Jakseluntuk memvonis ringan terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer sebagai keputusan berani. Hasto memandang keputusan yang disebutnya progresif tersebut, lantaran Majelis Hakim mempertimbangkan vonis tersebut ihwal perkembangan sistem peradilan pidana berdasarkan Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, terutama status JC dari Richard Eliezer.
“Artinya Hakim betul-betul berani memberikan hukuman sesuai dengan perkembangan sistem peradilan pidana di kita, yang sudah melahirkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban dan ada subjek baru yang bisa dilindungi oleh LPSK, yakni Justice Collaborator,” jelas Hasto.
Hasto menambahkan keputusan Majelis Hakim tersebut artinya mempertimbangkan juga masukan dari masyarakat. “Hakim juga artinya mempertimbangkan rasa ketidakadilan yang selama ini dialami oleh masyarakat,” kata Hasto.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com