Luhut akan Tindak Tegas Oknum yang Menaikkan Harga Obat saat PPKM dan Pandemi Covid-19

7 July 2021 | 13

Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, meminta Kabareskrim Polri untuk menindak secara tegas setiap oknum yang memainkan harga untuk obat yang banyak dibutuhkan selama PPKM dan Pandemi Covid-19.

Beliau mengatakan akan mendukung langkah apapun tanpa pandang bulu terhadap siapapun oknum yang terlibat dalam memainkan harga obat. Jangan sampai karena harga obat yang terus menjulang tinggi malah memperburuk penanganan terhadap warga yang terkena Covid-19.

Dalam beberapa hari terakhir, Luhut menemukan banyak penjualan obat yang mematok harga terlampau cukup tinggi. Karena mengetahui hal ini, beliau meminta agar Menteri Kesehatan, Budi Gunawan Sadikin, untuk membuat patokan terhadap harga sejumlah obat yang sering digunakan selama masa pandemi.

“Saya mohon nanti Pak Agus dengan kejaksaan melakukan patrol pengecekan dan dimana, tindakannya enggak usah tanya bu ba bu, langsung diproses, langsung dihukum saja dan izinnya nanti kalua perlu kita cabut,” ucap Luhut.

“Kita ngurus oksigen saja sudah pusing, karena jumlahnya meningkat sampai 6-7 kali. Jangan ditambah persoalan-persoalan yang tidak perlu atau mengambil keuntungan dari keadaan ini. Jadi harga-harga harus dibikin yang wajar,” tambah dia.

Daftar harga eceran tertinggi (HET) sudah diatur melalui Surat Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19, yang diteken pada 2 Juli 2021.

Beliau mengatakan, ada 11 obat yang ditetapkan harga eceran tertingginya dalam masa pandemic Covid-19, yaitu:

  1. Favipiravir 200 mg (tablet), HET Rp 22.500 per tablet
  2. Remdesivir 100 mg (injeksi), HET Rp 510.000 per vial
  3. Oseltamivir 75 mg (kapsul), HET Rp 26.000 per kapsul
  4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml (infus), HET Rp 3.262.300 per vial
  5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml (infus), HET Rp 3.965.000 per vial
  6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml (infus), HET Rp 6.174.900 per vial
  7. Ivermectin 12 mg (tablet), HET Rp 7.500 per tablet
  8. Tocilizumab 400 mg/20 ml (infus), HET Rp 5.710.600 per vial
  9. Tocilizumab 80 mg/4 ml (infus), HET Rp 1.162.200 per vial
  10. Azithromycin 500 mg (tablet), HET Rp 1.700 per tablet
  11. Azithromycin 500 mg (infus), HET Rp 95.400 per vial

HET ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik dan faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,” kata Budi dalam konferensi pers secara virtual (Sabtu, 3/7/2021).

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...