MA Anulir Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Mahfud: Tidak Ada Remisi!

11 August 2023 | 12
Mahfud MD (foto: Selular)

MediaJustitia.com: Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis hukuman Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup yang sebelumnya pidana mati. Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan tidak ada remisi untuk terpidana yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Melansir dari laman detikJogja, Mahfud mengatakan tidak ada remisi bagi penerima pidana seumur hidup.

“Ya memang, hukuman seumur hidup itu tidak ada remisi,” tegasnya.

Mahfud mengatakan pemberian remisi dapat diterapkan pada terpidana dengan hukuman penjara waktu tertentu, seperti 20 tahun, 10 tahun dan sebagainya.

“Jangan ada lagi permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka. Nah kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun. Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati itu ndak ada remisi,” jelasnya.

Mahfud mengatakan upaya mengurangi masa tahanan dalam hukuman seumur hidup hanya bisa melalui grasi dari presiden. Namun terpidana harus mengakui kesalahan baru bisa meminta grasi.

“Itu hanya bisa ada grasi, grasi dari presiden, hanya itu yang mungkin. Tapi kalau grasi itu diminta, orang harus mengakui kesalahannya. Bahwa saya dihukum ini benar saya salah, hukumannya sudah benar, tapi saya minta grasi. Itu grasi namanya,” ucapnya.

“Kalau mengaku saya tidak salah mau minta grasi ndak bisa grasi kalau sudah salah kok minta grasi, tidak salah kok minta grasi ya udah dihukum,” sambungnya.

Sebelumnya, MA menerima permohonan kasasi yang diajukan Ferdy Sambo. MA menganulir hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8).

MA menjelaskan ada 2 hakim yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) atau menolak kasasi Ferdy Sambo. Namun jumlah hakim tersebut kalah dari jumlah hakim yang mengabulkan kasasi Ferdy Sambo.

“Yang melakukan dissenting opinion dalam Terdakwa Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis dua, yaitu Jupriyadi dan anggota majelis ketiga, yaitu Desnayeti. Mereka melakukan DO, dissenting opinion, berbeda pendapat dengan putusan majelis hakim yang lain yang tiga. Jadi beliau tolak kasasi, artinya tetap hukuman mati, tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan seumur hidup,” kata Kabiro Hukum MA, Sobandi, Selasa (8/8).

Berikut daftar vonis Ferdy Sambo dkk berdasarkan putusan kasasi MA:

  1. Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup
  2. Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara
  3. Ricky Rizal Wibobo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara
  4. Kuat Ma’ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Artikel ini telah terbit di detik.com

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...