Mediajustitia.com: Mahkamah Agung (MA) memutuskan Ketua Pengadilan Negeri harus ditulikan secara rinci lokasi yang ingin dituju dalam izin penggeledahannya. Izin tersebut harus disebutkan secara rinci ruangannya tidak hanya alamat lokasi atau gedungnya.
“Ketua Pengadilan Negeri dalam memberikan izin penggeledahan terhadap gedung atau kantor atau instansi atau lembaga atas permohonan penyidik, harus menyebutkan tempat atau ruangan secara rinci yang secara khusus hendak dilakukan penggeledahan,” demikian bunyi hasil rapat pleno kamar pidana yang dikutip detikcom, Jumat (15/12/2023).
Keputusan itu disepakati dalam rapat yang digelar di Bandung pada akhir November 2023. Rapat itu diikuti oleh ketua kamar pidana, para hakim agung kamar pidana, para hakim ad hoc tipikor, panitera muda perkara pidana khusus, panitera muda kamar pidana, dan para panitera pengganti kamar pidana.
Tak hanya itu, MA juga memutuskan beberapa poin lainnya, yaitu:
Artikel ini telah terbit di detik.com