Mediajustitia.com: Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tentang petunjuk bagi hakim dalam mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan beda agama. Ketua MA Prof Syarifuddin menyatakan ada dua peraturan terkait pernikahan beda agama.
Dalam Refleksi akhir tahun MA yang disiarkan secara online melalui zoom, Kamis (29/12/2023). Ketua MA menyampaikan terkait SEMA Nomor 2 tahun 2023 mengatur larangan pencatatan sipil pernikahan dua agama. Menurutnya juga saat ini terdapat dua peraturan terkait pernikahan beda agama.
Adapun dua aturan tersebut adalah UU Perkawinan dan UU Administrasi Kependudukan (Adminduk). UU Perkawinan, menurutnya, tidak mengakomodasi pernikahan beda agama, tapi di UU Adminduk ada aturan soal pernikahan beda agama dapat dicatat sepanjang mendapatkan izin dari pengadilan.
“Kalau lihat di UU Perkawinan, oh itu beda. Kalau di UU Adminduk, beda. Nah, dua-dua UU ini lah yang bikin masalah,” tegas Syarifuddin.
Dia mengatakan hakim yang memutuskan pencatatan pernikahan beda agama berdasarkan UU Adminduk menuai kontroversi. SEMA nomor 2 itu meminta hakim menolak permohonan izin pernikahan beda agama yang diajukan ke pengadilan.
“Karena beda ini ramai,” tutur Syarifuddin.
Melihat dinamika dan respons masyarakat, MA berinisiatif menyelesaikan dengan mengeluarkan SEMA Nomor 2/2023 itu.
“Nah tentu kita ini nggak bisa dibiarkan. Kita harus mengambil sikap,” ucap Syarifuddin.
Selaku Ketua MA, Syarifuddin berharap benturan dua UU itu diselesaikan di level pembuat UU, yaitu DPR dan pemerintah. Dia berharap polemik pernikahan beda agama bisa diselesaikan agar tak terjadi masalah.
“Kalau mau diselesaikan ya selesaikan 2 UU itu nanti. Tapi karena itu menimbulkan gejolak, menimbulkan masalah di lapangan. Maka kita ambillah SEMA nomor 23 itu,” ucap Syarifuddin.
Hadir dalam refleksi akhir tahun itu, Wakil Ketua MA Sunarto. Hadir juga Ketua Muda MA bidang Pidana Suharto, Ketua Muda MA bidang Perdata Gede Sumanatha, Ketua Muda MA bidang Pengawasan Dwiarso Budi Santiarto, Ketua Muda Militer Burhan Dahlan, Ketua Muda MA bidang Pembinaan Takdir Rahmadi, dan sejumlah pejabat MA lainnya.
Artikel ini telah terbit di detik.com