MA Tolak Kasasi Jaksa dan Mantan Bupati Langkat Sumut di Kasus Korupsi Pengadaan Barang

14 August 2023 | 20
Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin (foto: sumut.indeknews)

MediaJustitia.com: Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Jaksa dan Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus korupsi pengadaan barang. Kemudian, MA kuatkan vonis 7,5 tahun penjara kepada terbit sebagaimana yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

“Tolak,” demikian bunyi amar putusan MA yang dilansir websitenya, Jumat (11/8/2023).

Dalam pengajuan kasasi, Soesilo duduk sebagai ketua majelis hakim dengan anggtoa Jupriyadi dan Sinintha Sibarani.

Diketahui sebelumnya, Terbit diadili terkait dugaan korupsi paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021.

Alhasil terbit diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Turut diadili juga bersama terbit Iskandar Perangin Angin. Iskandar adalah kakak Terbit. Pada 19 Oktober 2022, majelis PN Jakpus yang diketuai Djuyamto menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan Iskandar dihukum 7,5 tahun penjara.

Terbit dan Iskandar tidak terima dan mengajukan banding. Hasilnya, banding itu dikabulkan. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan pidana kepada Terbit Rencana Perangin Angin dengan penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 300 juta subsidair 5 bulan. Hakim banding juga menjatuhkan pidana kepada Iskandar Perangin Angin dengan penjara selama 6 tahun serta denda Rp 300 juta subsidair 5 bulan

Duduk sebagai ketua majelis Binsar Pakpahan dengan anggota Gunawan Gusmo, Margareta Setyaningsih dan Hotma Marbun. Alasan majelis menyunat hukuman karena menyesuaikan dengan hukuman pelaku lain, yaitu:

  1. Muara Perangin Angin dihukum selama 2,5 tahun penjara.
  2. Marcos Surya Abadi dihukum selama 7,5 tahun penjara.
  3. Suhanda Citra dihukum selama 5 tahun.
  4. Isfi Syahfitra dihukum selama 5 tahun penjara.

PT Jakarta juga mencabut hak politik Terbit Perangin Angin selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Jaksa dan Terbit lalu mengajukan kasasi tapi ditolak.

Artikel ini telah terbit di detik.com

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...