MediaJustitia.com: Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi KPK atas hakim agung Gazalba Saleh. Hakim tetap memvonis bebas Gazalba dalam sidang yang disiarkan di channel YouTube, Kamis (19/10/2023).
Sebelumnya, Gazalba Saleh diproses KPK akibat OTT terhadap hakim agung Sudrajad Dimyati dkk. Dalam kasus itu, Sudrajad Dimyati dihukum 7 tahun penjara. Sedangkan Gazalba divonis bebas oleh PN Bandung. Atas hal itu, KPK mengajukan permohonan kasasi.
Ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dalam persidangan menyakatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan pemohon kasasi dari penuntut umum.
Putusan itu diketok oleh Dwiarso dengan hakim anggota Sininthia Sibarani dan Yohanes Priyana. Vonis dibacakan secara live dengan hanya membacakan resume/petikan putusan. Adapun pertimbangan putusan tidak dibacakan.
“Membebankan biaya pada tingkat kasasi kepada negara,” ucapnya.
Berikut ini 17 nama di kasus itu:
Kluster PNS
Kluster Pengacara
Kluster Pengusaha
Artikel ini telah terbit di detik.com