MA Tolak Kasasi Pemerintah soal Gugatan Warga tentang Polusi Jakarta

20 November 2023 | 27
Ilustrasi pemandangan Jakarta yang diselimuti polusi (foto: CNBC Indonesia)

MediaJustitia.com: Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Presiden Jokowi dkk. MA menguatkan putusan PT yang menyatakan Presiden Jokowi dkk melakukan perbuatan melawan hukum soal polusi Jakarta.

“Tolak kasasi I dan II,” demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website MA, Kamis (16/11/2023).

Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis Takdir Rahmadi. Adapun anggota majelis yaitu Lucas Prakoso dan Panji Widagdo. Putusan itu dibacakan pada 13 November 2023 dengan panitera pengganti Arief Sapto Nugroho.

Putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 17 Oktober 2022. Terhadap putusan tersebut, pemerintah mengajukan kasasi yang ditanggapi pihak penggugat dengan mengajukan kontrakasasi.

Tergugat dalam perkara ini ialah Presiden Republik Indonesia; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia; Menteri Dalam Negeri RI; Menteri Kesehatan RI; Gubernur DKI Jakarta.

Adapun Gugatan tersebut diajukan oleh 32 orang, yaitu Melanie Soebono; Elisa Sutanudjaja; Tubagus Soleh Ahmadi; Nur Hidayati; Adhito Harinugroho; Asfinawati; Kholisoh; Merah Johansyah; Sandyawan Sumardi; Inayah W.D. Rahman; Rizki Bahari Aritonang; Rizka Argadianti Rachmah; Muhamad Oki Darmawan; Suci Puspita Galih; Veronica; Istu Prayogi; Debby Thalita Nabila Putri; Sudirman; Leonard Simanjuntak; Hermawan Heri Sutantyo; Jalal; Ohiongyi Marino; Sonny Mumbunan; Ari Mochamad Arif; Dyah Paramita S; Sofyan Marhadi; Egayudha Gustav Maulana; Anwar Maruf; Yuyun Ismawati; Ni Komang Ayu Leona Wiraw.

Artikel ini telah terbit di detik.com 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...