Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Buruh, Perppu Ciptaker Tetap Berlaku!

3 October 2023 | 13
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (foto: AntaraNews)

MediaJustitia.com: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan buruh terhadap Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah disahkan menjadi UU Nomor 6/2023.

“Menolak permohonan penggugat,” kata Anwar Usman setelah membuka sidang sebagaimana disiarkan di channel YouTube MK, Senin (2/10/2023).

MK menyatakan dalil gugatan ‘kegentingan yang memaksa’ yang tidak dipenuhi lahirnya Perppu Ciptaker, ditolak hakim konstitusi. Sebab, hal itu menjadi kewenangan DPR untuk menilainya.

“Hal ihwal kegentingan yang memaksa sesuai dengan parameter yang telah ditentukan dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar hakim MK Daniel membacakan pertimbangan MK.

Alasan lain, MK menilai lahirnya Perppu Ciptaker karena dampak perang Rusia-Ukraina, sehingga bisa dipahami sebagai kegentingan yang memaksa. Apalagi situasi ekonomi baru saja dihantam oleh pandemi COVID-19.

“Fungsi pengawasan oleh DPR dan menempuh rangkaian pembentukan UU di DPR dan akhirnya mendapatkan persetujuan UU 6/2023. Maka penetapan Perppu 2/2022 merupakan kebijakan hukum presiden yang sesuai dengan konstitusi,” ujar hakim MK Guntur M Hamzah.

MK juga menilai Perppu Ciptaker tidak melanggar prinsip kedaulatan rakyat, negara hukum dan jaminan kepastian hukum.

“Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil Perppu melanggar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang memerintahkan pembentuk UU untuk memperbaiki kembali prosedural formal pembentukan UU 11/2020, bukan dengan menerbitkan perppu, adalah tidak beralasan menurut hukum,” ucap Guntur Hamzah.

Putusan ini tidak bulat. Empat hakim konstitusi tidak sependapat dan membuat dissenting opinion, yaitu Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.

Sebelumnya diketahui bahwa Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja disahkan pada 5 Oktober 2020. Pengesahan tersebut menuai penolakan luas dari masyarakat, mulai dari serikat buruh, aktivis HAM, hingga mahasiswa.

Penolakan itu kemudian berlanjut pada gugatan uji formil ke MK. Pada 25 November 2021, MK menyatakan UU Cipta Kerja sebagai “inkonstitusional bersyarat”.

MK memerintahkan pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka dua tahun sejak putusan dibacakan. Selama tenggang waktu itu, UU Cipta Kerja dinyatakan “masih tetap berlaku”.

Kemudian pada 30 Desember 2022, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan alasan “kegentingan memaksa”.

Perppu itu lagi-lagi menuai penolakan dari berbagai kalangan, serikat buruh juga menilai substansi Perppu Cipta Kerja “masih merugikan posisi pekerja”.

Perppu itu kemudian digugat kembali oleh sejumlah serikat buruh ke MK. Di tengah proses gugatan yang belum selesai, DPR dan pemerintah justru mengesahkan Perppu tersebut menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam sidang paripurna yang digelar pada 21 Maret 2023, tujuh fraksi di DPR menyetujui pengesahan Perppu menjadi UU. Hanya dua fraksi yang menolak, yakni Fraksi Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

UU 6/2023 inilah yang kemudian digugat kembali oleh sejumlah serikat buruh dan kalangan masyarakat sipil.

Artikel ini telah terbit sebagian di Detik dan BBC

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...