MediaJustitia.com: Kamis (4/5/2023) telah berlangsung sidang pembacaan putusan terdakwa Abu Mutolib. Abu Mutolib merupakan mantan Kades Cikupa, Kabupaten Tangerang, yang melakukan pungutan ke warga dalam pengurusan tanah untuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) senilai Rp 2 miliar pada 2020-2021.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Mendagri, Mendes PDT mengatur ketentuan pembiayaan PTSL di Jawa dan Bali adalah Rp 150 ribu yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Mendagri, Mendes PDT.
Terdakwa tidak mengikuti ketentuan tersebut melainkan meminta tanah kurang dari 50 meter dikenakan biaya Rp 500 ribu per bidang tanah tanah kurang dari 50 meter dikenakan biaya Rp 500 ribu per bidang tanah
Kasus ini tidak hanya dilakukan mantan Kades Cikupa Abu Mutolib, terdakwa dibantu oleh M Sopyan Ependi selaku staf Pelayanan Desa, Iqbal Awaludin selaku sebagai Kaur Perencanaan Desa, dan terdakwa Suhendi selaku Sekretaris Desa Cikupa. Ketiga terdakwa ini divonis 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan. Majelis hakim menilai terdakwa telah terbukti secara meyakinkan melakukan korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal meringankan, terdakwa berlaku sopan dan kooperatif.
Hukuman tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa. Jaksa menuntut terdakwa Abu Mutolib 2 tahun penjara dengan dengan Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Setelah pembacaan putusan oleh majelis hakim, keempat terdakwa menerima hukuman tersebut. Termasuk jaksa penuntut umum menerima putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.
Artikel ini telah terbit di detikNews.