MAKI Gugat KPK Terkait Kasus Harun Masiku Agar Di Sidangkan Secara “In Absentia”

22 January 2024 | 20
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Mediajustitia.com: Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi KPK lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan tuntutan agar tersangka kasus dugaan korupsi Harun Masiku disidang secara in absentia.

 

“Saya telah meminta KPK melakukan sidang in absentia karena ragu Harun Masiku akan tertangkap. Hingga kini KPK belum ada rencana sidang in absentia, namum juga tidak bisa menangkap Harun Masiku,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangannya, Minggu 21 Januari 2024

 

Boyamin mengungkapkan gugatan tersebut dilayangkan agar kasus Harun Masiku segera mendapatkan kepastian hukum.

 

‘Atas keengganan KPK sidang in Absentia maka saya dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiil, sehingga untuk mendobraknya perlu langkah gugatan praperadilan untuk meminta hakim memerintahkan KPK melakukan sidang in absentia,”

 

Boyamin mengatakan kepastian hukum atas kasus Harun Masiku akan mencegah perkara tersebut dipolitisasi

 

“KPK harus menuntaskan perkara ini untuk mencegah perkara ini dijadikan gorengan politik untuk saling sandera atau serangan lawan politik. Dengan berlarut-larutnya perkara ini maka akan selalu didaur ulang untuk kepentingan politik,” tutur Boyamin.

 

Sebelumnya, MAKI meminta KPK menyidangkan kasus Harun Masiku secara in absentia atau dengan ketidakhadiran terdakwa. Sebab, sampai saat ini politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu tak jelas keberadaanya.

 

“Saya minta KPK untuk menyidangkan in absentia saja, sebab belum tentu enam bulan kedepan tertangkap, sementara kepemimpinan KPK ini tinggal satu tahun kurang,” kata Boyamin 

Boyamin mengatakan, dengan dilakukannya sidang in absentia, maka kepemimpinan KPK periode 2019-2024 saat ini tidak memiliki pekerjaan rumah yang belum terselesaikan.

“Kalau disidangkan in absentia lebih bagus karena biar posisi pimpinan KPK yang sekarang tidak mengambang, tidak menjadi PR, maka tuntas perkara Harun Masiku,” kata Boyamin.

Gugatan praperadilan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Gugatan tersebut diajukan oleh tiga pihak yang menjadi pemohon, yakni MAKI, Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia, kemudian Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia.

Termohon dalam gugatan tersebut adalah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI.

Meski demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Artikel ini telah terbit di Antaranews.com

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...