MediaJustitia.com: Rumah Tahanan (Rutan) Bandung berinovasi dan memanfaatkan tekonologi untuk meningkatkan pelayanan. Salah satunya dengan meluncurkan aplikasi digital yang memudahkan advokat dalam kunjungannya.
Aplikasi digital tersebut bernama SIKUAT singkatan dari Aplikasi Digitalisasi Kunjungan Advokat. Aplikasi ini sudah memiliki sertifikat hak cipta yang diberikan oleh Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Suparman Kepala Rutan Kelas I Bandung mengatakan jajarannya terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan yang ada salah satunya dengan memanfaatkan teknologi yang ada.
Suparman menjelaskan SIKUAT sendiri memanfaatkan salah satu fitur yang disediakan oleh Google yang bisa diakses oleh semua kalangan yaitu Google Form.
“Sehingga memudahkan jika ada Advokat yang akan menemui kliennya dalam pendampingan selama di Rutan Kelas I Bandung. Jadi memang ini dibuat untuk memaksimalkan pelayanan terhadap advokat secara digital,” kata Suparman.
Menurutnya sistem ini memudahkan mereka pada saat akan mengunjungi klien yang ditahan di Rutan Kelas I Bandung. Para advokat tidak lagi harus mengantri bersama kunjungan keluarga pada umumnya,
“Jadi tidak lagi mengisi formulir kunjungan secara tertulis, dan menyiapkan print out surat kuasa, semuanya dapat dilakukan hanya dengan mengupload file surat kuasa dalam bentuk PDF pada sistem SIKUAT melalui smartphone yang mereka miliki,” kata Suparman.
Suparman menilai dengan diberlakukannya sistem ini terbukti memangkas separuh waktu pendaftaran yang diperlukan oleh para advokat untuk mengunjungi kliennya.
“Kemudian aplikasi ini untuk mendukung kebijakan paperless office sebagai wujud penerapan e-government. Peningkatan pelayanan publik di Rutan Kelas I Bandung semakin hari semakin terasa perkembangannya,” ucapnya.
Artikel ini telah terbit di detik.com