Mantan Bupati Membramo Tengah Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi sejumlah Rp 211 Miliar

4 August 2023 | 5
Ricky Ham Pagawak (Foto: detik.com)

MediaJustitia.com:  Mantan Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah Periode 2013 – 2022 Ricky Ham Pegawak didakwa menerima suap dan gratifikasi berkaitan dengan proyek Membarmo Tengah. Diduga total suap dan gratifikasi mencapai Rp 211 miliar.

Suap diberikan dengan pemberian hadiah oleh direktur perusahaan secara bertahap yang mencapai jumlah Rp 75.388.465.619 (milliar) Adapun suap diberikan oleh Simon Pampang selaku Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Jusiaendra Pribadi Pampang selaku Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa, serta Marten Toding selaku direktur Utama PT Solata Sukses Membangun dan Direktur CV Buntu Masakke Jaya.

Ketiga perusahaan milik Simon, Jusieandra dan Marten memberikan uang kepada Ricky sebagai hadiah dalam pengerjaan proyek di Membramo Tengah. Ketiga orang tersebut sudah lebih dahulu diadili dalam perkara tersebut.

“Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah uang tersebut diberikan karena Terdakwa selaku Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah telah menyetujui perusahaan milik Simon Pampang, Jusiaeandra Pribadi Pampang, dan Marten Toding mengerjakan beberapa paket pekerjaan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah,” ungkap Jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (3/8/2023).

Selain itu, Ricky juga di dakwakan dengan tindak pidana gratifikasi dalam jabatannya sebagai Bupati Mamberamo. Jumlah gratifikasis tersebut mencapai Rp 136 miliar.

“Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah uang tersebut diberikan karena Terdakwa selaku Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah telah menyetujui perusahaan milik Simon Pampang, Jusiaeandra Pribadi Pampang, dan Marten Toding mengerjakan beberapa paket pekerjaan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah,” ungkap jaksa.

Keseluruhan suap dan gratifikasi yang diterima Ricky apabila di total mencapai Rp 211.717.896.144 (miliar).

Atas perbuatannya Jaksa mendakwakan Ricky melanggar Pasal 11 Jo dan Pasal 12B Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1).

Artikel ini telah tayang di detik.com

 

 

 

 

 

 

 

 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...