Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Dihukum 8 Tahun Penjara

8 May 2020 | 6
Emirsyah Satar (ANTARA FOTO:Sigid Kurniawan)

MediaJustitia.com: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Putusan dibacakan dalam sidang yang disiarkan KPK melalui telekonferensi.

“Pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair bulan kurungan selama 3 bulan,” demikian petikan putusan pengadilan, yang diperoleh dari Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui pesan tertulis, Jumat (8/5).

Ia terbukti melakukan dua tindak pidana yaitu menerima uang suap yaitu pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Menyatakan terdakwa Emirsyah Satar terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama dan dakwaan kedua,” kata Ketua Hakim Rosmina.

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga memutuskan Satar untuk membayar ganti rugi sebesar SGD2.117.315,27 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta bendanya akan disita dan apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama 2 tahun,” ujar Hakim.

Dalam menjatuhkan hukuman, Hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Emirsyah Satar bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi.

“Terdakwa melakukan tindakan yang mencurangi perusahaan di mana banyak karyawan menggantungkan kehidupan kepada perusahaan tersebut,” ucap hakim.

Sementara hal yang meringankan, Satar dinilai sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatan.

“Terdakwa telah membawa PT Garuda ke jenjang yang diakui dunia sebagai perusahaan penerbangan yang bergengsi,” tutur hakim.

Dalam Putusan Nomor: 121/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2020 ini, Satar dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu-pertama.

Ia juga terbukti bersalah melakukan TPPU sebagaimana Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kedua.

Mendengar putusan tersebut, baik Satar maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan pikir-pikir.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menghukum Satar dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar subsider 8 bulan kurungan. 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...